Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, menegaskan bahwa partainya mendukung penuh penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang mengkategorikan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter terhadap negara. Menurut Bahtra, Indonesia tidak mengenal dan tidak mengakui paham LGBTQ, sehingga penerbitan perpres tersebut dianggap langkah yang tepat.
Dukungan Penuh untuk Perpres
“Saya pikir itu bagus ya. Dan memang kita di negara kita kan tidak mengenal soal itu ya. Presiden menyampaikan secara tegas, dan kita harus mendukung,” kata Bahtra di kompleks parlemen pada Selasa (7/7/2026). Ia menambahkan, “Jadi kita support pemerintah pusat lah.”
Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara 2025-2029 memuat sejumlah klasifikasi ancaman nonmiliter, termasuk penyebaran ideologi terlarang, separatisme, terorisme, radikalisme, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, dan penyebaran budaya LGBTQ.
Kajian Lebih Mendalam untuk Pemidanaan
Meski mendukung perpres, Bahtra menginginkan adanya kajian mendalam terkait wacana pemidanaan terhadap praktik LGBTQ. Usulan ini sebelumnya disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengaku tengah menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemidanaan LGBTQ.
“Tetapi yang pasti di negara kita kan belum diperbolehkan, jadi saya pikir harus ada pidana-pidananya lebih jauh, nanti mungkin ada kajian yang lebih mendalam,” ujar Bahtra.
Sikap Komisi VIII DPR
Sementara itu, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membidangi sosial dan keagamaan menyatakan terbuka terhadap wacana RUU Pidana LGBTQ yang didorong MUI. Namun, Ketua Komisi VIII, Marwan Dasopang, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan internal di DPR, apalagi naskah akademik RUU tersebut.
Marwan mengatakan pihaknya hanya terbuka jika ada pihak yang ingin mengatur larangan LGBTQ langsung melalui undang-undang. Nantinya, pengusul bisa menyertakan naskah akademik untuk melihat urgensi dan kajian RUU tersebut.
“Kalau naskah akademiknya memungkinkan, saya kira boleh juga diusulkan untuk mengusulkan pembuatan undang-undang itu kan bisa datang dari masyarakat juga,” ujar Marwan di kompleks parlemen pada Senin (6/7/2026).



