F-PKB MPR Dukung Perbaikan PBI-JK: Program Ini Amanat Konstitusi UUD 1945
F-PKB MPR Dukung Perbaikan PBI-JK Sebagai Amanat UUD 1945

F-PKB MPR Dukung Perbaikan PBI-JK: Program Ini Amanat Konstitusi UUD 1945

Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz menyatakan dukungan penuh terhadap perbaikan pelaksanaan Program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Pernyataan ini disampaikan usai rapat dengan pimpinan dan Komisi IX DPR RI. Menurutnya, program ini bukan sekadar kebijakan sosial biasa, melainkan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak kesehatan masyarakat kurang mampu.

Landasan Konstitusional yang Kuat

Neng Eem menegaskan bahwa PBI-JK memiliki dasar hukum yang kuat dalam konstitusi. "Bagi Fraksi, program PBI-JK ini merupakan amanat dari dua pasal di UUD 1945 loh. Pertama, Pasal 28H ayat 1. Kedua, Pasal 34 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Jelas itu tertulis, Pemerintah wajib menjalankan," tegasnya dalam keterangan resmi yang dirilis pada Sabtu, 14 Februari 2026.

Ia menjelaskan secara rinci bunyi pasal-pasal tersebut. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan 'Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan'. Ketentuan ini menegaskan bahwa akses layanan kesehatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara Indonesia.

Sementara itu, Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan bahwa Negara harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah serta tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Pasal 34 ayat (3) lebih lanjut menegaskan bahwa Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Implementasi Langsung Pasal Konstitusi

Neng Eem yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKB ini menekankan bahwa program PBI-JK merupakan implementasi langsung dari pasal-pasal konstitusi tersebut. "Jadi program PBI-JK yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu, merupakan implementasi langsung dari pasal-pasal tersebut," lanjutnya.

Program ini secara konkret mewujudkan amanat konstitusi dengan memberikan bantuan iuran jaminan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu, sehingga mereka dapat mengakses layanan kesehatan tanpa terbebani biaya.

Perbaikan Pelaksanaan di Lapangan

Meski mendukung penuh, Fraksi PKB MPR juga memberikan catatan penting mengenai pelaksanaan program di lapangan. Mereka mengingatkan bahwa implementasi PBI-JK perlu terus diperkuat melalui beberapa langkah strategis:

  • Validasi data penerima manfaat yang lebih akurat dan terupdate
  • Peningkatan kualitas layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama
  • Keberlanjutan pembiayaan program agar tidak terputus di tengah jalan

Transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program juga harus dijaga secara ketat. Hal ini penting agar hak konstitusional masyarakat benar-benar terpenuhi secara maksimal dan kasus nonaktifnya status PBI-JK tidak terulang kembali di masa depan.

Dukungan Fraksi PKB MPR terhadap perbaikan PBI-JK ini menunjukkan komitmen politik untuk memastikan bahwa amanat konstitusi dalam bidang kesehatan benar-benar diwujudkan secara nyata bagi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang kurang mampu secara ekonomi.