DPR Siap Revisi UU Pensiun Eks Pejabat di Luar Prolegnas Usai Putusan MK
DPR Siap Revisi UU Pensiun Eks Pejabat di Luar Prolegnas

DPR Siap Tindaklanjuti Putusan MK, UU Pensiun Eks Pejabat Bisa Direvisi di Luar Prolegnas

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Martin Manurung, menyatakan kesiapan DPR untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Pejabat Negara. Martin menegaskan bahwa revisi undang-undang tersebut dapat dilakukan di luar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Revisi di Luar Prolegnas

Martin menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Nomor 12/1980 kini masuk dalam daftar Kumulatif Terbuka. "Karena sudah ada putusan MK, maka UU ini dapat direvisi tanpa harus menunggu Prolegnas," ujarnya kepada wartawan pada Selasa, 17 Maret 2026. Hal ini membuka jalan bagi pembahasan cepat untuk memperbarui regulasi yang dianggap sudah usang.

Jangka Waktu dan Koordinasi dengan Pemerintah

MK memberikan batas waktu dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk merevisi UU tersebut. Martin menyebutkan bahwa DPR akan segera berkoordinasi dengan pemerintah guna membahas detail revisi. "Kami akan duduk bersama dengan pemerintah untuk membahas poin-poin revisi yang diperlukan," tambahnya. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih sesuai dengan prinsip konstitusi dan kondisi sosial ekonomi terkini.

Putusan MK dan Alasan Inkonstitusionalitas

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Nomor 12 Tahun 1980, menyatakan bahwa isinya sudah tidak relevan dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa UU tersebut telah kehilangan kekuatan hukum mengikat. Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan lima poin penting yang harus diperhatikan dalam revisi:

  • Pengaturan besaran dan mekanisme harus mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, keadilan, akuntabilitas, serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
  • Substansi undang-undang perlu disesuaikan dengan karakter lembaga negara, dengan memperhatikan perbedaan pejabat berdasarkan jenis pemilihannya, seperti pejabat hasil pemilihan umum (elected officials) dan pejabat hasil seleksi kompetensi (selected officials).
  • Pengaturan baru harus mempertimbangkan prinsip independensi lembaga negara untuk melindungi integritas pejabat.
  • Perlu evaluasi terhadap hak pensiun, termasuk kemungkinan menggantinya dengan model seperti "uang kehormatan" yang diberikan sekali setelah masa jabatan berakhir.
  • Pembentukan undang-undang harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk kalangan yang peduli terhadap keuangan negara.

Putusan ini menekankan pentingnya pembaruan regulasi yang transparan dan responsif terhadap perkembangan zaman, demi memastikan akuntabilitas dan keadilan dalam pengelolaan keuangan negara.