DPR Kebut RUU Perampasan Aset Selama Reses, Dasco Beri Izin
DPR Kebut RUU Perampasan Aset Selama Reses, Dasco Beri Izin

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan izin kepada sejumlah komisi untuk tetap menggelar rapat legislasi selama masa reses anggota DPR yang berlangsung mulai 21 Juli hingga pertengahan Agustus 2026. Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna penutupan masa sidang V, Selasa (21/7).

Komisi III Fokus pada RUU Perampasan Aset

Salah satu komisi yang telah mengajukan permohonan rapat adalah Komisi III DPR, yang akan melanjutkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Dasco mengungkapkan dukungannya terhadap percepatan pembahasan RUU tersebut, mengingat dinamika dan desakan publik yang menganggap DPR enggan membahas undang-undang ini dalam dua bulan terakhir.

"Untuk Komisi III kita dukung untuk tetap membahas karena dinamika yang ada di publik dianggap DPR tidak mau membahas undang-undang perampasan aset," ujar Dasco.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

RUU Lain yang Dibahas Selama Reses

Selain RUU Perampasan Aset, terdapat tiga RUU lain yang akan dibahas selama reses, yaitu RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), RUU Hak Cipta, dan RUU Satu Data Indonesia. RUU Satu Data Indonesia baru ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Dasco menegaskan bahwa komisi yang ingin menggelar rapat harus meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kita persilakan dalam masa reses asalkan meminta izin sesuai mekanisme yang berlaku," kata Dasco.

Desakan Publik Jadi Dorongan

Dasco mengakui bahwa desakan publik menjadi faktor penting dalam percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Ia menambahkan bahwa RDPU RUU tersebut terus berjalan meskipun dalam dua bulan terakhir. Dengan adanya izin rapat selama reses, diharapkan pembahasan RUU ini dapat segera rampung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga