Pimpinan Komisi III DPR Dukung Larangan Vape: Lindungi Generasi dari Penyalahgunaan Narkoba
DPR Dukung Larangan Vape untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Pimpinan Komisi III DPR Setuju Usulan Larang Vape: Lindungi Generasi dari Bahaya Narkoba

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ahmad Sahroni, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan pelarangan vape atau rokok elektrik yang diajukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dukungan ini muncul setelah BNN mengungkap temuan zat-zat narkotika dalam cairan vape yang beredar di masyarakat.

"Saya mendukung 1.000 persen," tegas Sahroni dalam konfirmasinya pada Kamis, 9 April 2026. Menurutnya, vape telah menjadi alat yang sering dimanfaatkan oleh para pengguna narkoba untuk menyembunyikan dan mengonsumsi zat terlarang. "Ini sangat berbahaya karena dimanfaatkan untuk dipakai jadi narkoba di dalamnya dan merusak generasi bangsa," ungkap politikus tersebut.

Temuan BNN: Kandungan Berbahaya dalam Cairan Vape

Sebelumnya, Kepala BNN, Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto, mengungkap fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape yang terjadi secara masif. Dalam rapat Komisi III DPR pada Selasa, 7 April 2026, Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dari pengujian tersebut, ditemukan sejumlah kandungan berbahaya, termasuk:

  • 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid.
  • Satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu.
  • 23 sampel terbukti mengandung etomidate, yang merupakan obat bius.

Suyudi mengapresiasi langkah pemerintah yang telah memasukkan etomidate ke dalam daftar narkotika golongan dua melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, efektif sejak 28 November 2025. "Kita patut bersyukur atas regulasi ini," katanya.

Dorongan untuk Mencontoh Negara Tetangga

Kepala BNN juga mendorong Indonesia untuk mengikuti langkah negara-negara ASEAN lainnya yang telah melarang peredaran vape. "Negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah mengambil sikap tegas dengan melarang vape," ujar Suyudi.

Menurutnya, pelarangan vape di Indonesia dapat secara signifikan menekan peredaran zat berbahaya seperti etomidate. "Jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi, mirip dengan sabu yang memerlukan bong untuk dikonsumsi," jelasnya.

Dukungan dari Sahroni dan temuan BNN ini menggarisbawahi urgensi tindakan regulatif untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkoba melalui vape. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko kesehatan dan sosial yang ditimbulkan oleh rokok elektrik yang terkontaminasi zat terlarang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga