DPR Bocorkan Rencana Pembentukan Badan Baru untuk Kelola Satu Data Indonesia
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, membocorkan rencana pembentukan badan baru yang akan bertugas sebagai pusat pengelolaan Satu Data Indonesia (SDI). Saat ini, Baleg DPR RI tengah membahas wacana tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia, yang bertujuan mengintegrasikan data dari seluruh lembaga dan kementerian negara.
Diskusi Intensif di Baleg DPR
Doli menjelaskan bahwa diskusi masih berlangsung di Baleg DPR RI. "Sampai sekarang kita masih diskusikan. Karena awalnya, konsep yang sampai ke kami di Baleg itu, Undang-Undang Satu Data Indonesia disebutkan sebagai membangun sistem orkestrasi. Dan kalau dilihat dari peraturan presiden yang ada, yang mengorkestrasi itu adalah Bappenas," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 7 April 2026.
Menurutnya, RUU SDI harus menjadi momentum untuk menyatukan data yang selama ini tersebar di berbagai instansi. "Ya, kan selama ini data itu berserakan di mana-mana, di semua instansi. Kemensos punya data sendiri, Kementan punya data sendiri, Kemendagri apalagi punya data sendiri. Nah harusnya ini diintegrasikan," tegas Doli.
Pertanyaan Krusial tentang Tanggung Jawab
Doli menekankan perlunya kesepakatan mengenai lembaga atau badan yang akan bertanggung jawab langsung kepada presiden sebagai wali data. "Nah nanti kemudian ditunjuk seharusnya satu badan atau lembaga apakah itu kementerian yang memang disepakati dialah yang merupakan wali data yang bertanggung jawab langsung pada presiden," sambungnya.
Terkait integrasi data, Doli mengakui bahwa usulan ini sempat disinggung dalam draf awal RUU Statistik. Namun, ia menegaskan bahwa perlu pendalaman lebih lanjut mengenai pihak yang akan mengelola data terintegrasi tersebut. "Jadi kan statistik itu di hulu, cara mendapatkan data. Nah persoalannya nanti setelah data ini ada, ini siapa yang mengumpulkan, kalau dikumpulin apa metodologinya, dan siapa yang bertanggung jawab terhadap data ini. Ini yang sekarang kemudian kita diskusikan," pungkasnya.
Pembahasan ini mencerminkan upaya DPR untuk menciptakan kerangka hukum yang kuat dalam pengelolaan data nasional, dengan harapan meningkatkan efisiensi dan akurasi informasi untuk kepentingan pembangunan negara.



