Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen calon legislatif perempuan dalam pemilihan umum legislatif. Hal ini disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026.
Dukungan Penuh terhadap Putusan MK
Dasco menegaskan bahwa pihaknya mendukung adanya syarat tersebut. Menurutnya, pemenuhan kuota 30 persen keterwakilan perempuan bukanlah hal yang sulit bagi partai politik. Ia optimistis masih banyak perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan mampu terjun ke dunia politik.
"Kita pikir tentunya masih banyak perempuan yang mempunyai kapasitas yang sebenarnya sudah banyak contohnya yang dapat diandalkan untuk memenuhi kuota perempuan tersebut untuk menjadi legislatif, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun DPR RI," ujar Dasco.
Putusan MK Bersifat Final dan Mengikat
Lebih lanjut, Ketua Harian Partai Gerindra itu menekankan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan keberpihakan terhadap perempuan. Dasco bahkan menyebut putusan MK sebagai penguat syarat 30 persen keterwakilan perempuan yang telah berlaku dalam beberapa pemilu terakhir.
DPR RI memastikan bahwa aturan syarat 30 persen keterwakilan perempuan pada pileg akan dimasukkan ke dalam draf revisi Undang-Undang Pemilu. "Kalau putusan MK itu kan final dan mengikat. Jadi, saya pikir, nanti kita akan masukkan ke dalam revisi Undang-Undang Pemilu," kata Dasco.
Sanksi Pencoretan bagi Parpol yang Melanggar
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa partai politik yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen pada pemilu legislatif akan dicoret keikutsertaannya dari kontestasi. MK menyatakan Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang tidak menentukan sanksi apabila partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur konstitusi, di antaranya kedaulatan rakyat, pemilu yang jujur dan adil, serta kepastian hukum.



