Anwar Usman Pamit dari Mahkamah Konstitusi dengan Permohonan Maaf Mendalam
Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman secara resmi berpamitan dalam sidang terakhirnya di lembaga tinggi negara tersebut. Dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/3/2026), Anwar menyampaikan permohonan maaf atas segala kekurangan selama hampir 15 tahun mengabdi.
Sidang Terakhir Penuh Makna
Sebelum membacakan putusan, Anwar Usman menyatakan bahwa ini merupakan sidang terakhir yang akan diikutinya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi. "Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti," ujarnya dalam sidang yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
Anwar menjelaskan bahwa pada 6 April 2026 mendatang, dia akan genap menyelesaikan masa jabatan 15 tahun di Mahkamah Konstitusi. Dalam kesempatan tersebut, dia dengan tulus meminta maaf atas segala hal yang kurang berkenan selama bertugas.
"Pada tanggal 6 April 2026 nanti, saya genap 15 tahun mengabdi di Mahkamah Konstitusi. Tentu saja, selama waktu yang begitu panjang ada hal-hal yang kurang berkenan baik yang disengaja atau tidak disengaja, untuk itu dari lubuk hati yang amat dalam saya menyampaikan permohonan maaf," kata Anwar Usman dengan penuh penghayatan.
Perjalanan Karier dan Masa Pensiun
Anwar Usman telah mengabdi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2011. Berdasarkan informasi resmi dari situs MK, masa jabatannya yang berlangsung selama 15 tahun akan berakhir tepat pada 6 April 2026. Selain itu, hakim senior ini juga akan mencapai usia 70 tahun pada 31 Desember 2026 mendatang.
Tiga Calon Pengganti Anwar Usman
Sementara itu, proses seleksi untuk mencari pengganti Anwar Usman telah menghasilkan tiga nama calon hakim konstitusi. Panitia seleksi yang diketuai oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, telah mengumumkan hasil seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2026.
Pengumuman resmi bernomor 46 WKMA.Y/KP1.1/III/2026 yang ditandatangani pada 9 Maret 2026 menyatakan bahwa keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat. "Keputusan Panitia Seleksi terbuka calon hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung RI tahun anggaran 2026 tidak dapat diganggu gugat," bunyi pengumuman tersebut.
Berikut adalah tiga nama hakim tinggi yang lolos seleksi sebagai calon pengganti Anwar Usman:
- Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar
- Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
- Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H, Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara
Proses seleksi ini meliputi beberapa tahapan penting termasuk penulisan makalah, penulisan anotasi putusan, serta uji kelayakan dan wawancara. Ketiga nama tersebut merupakan peserta terbaik berdasarkan peringkat nilai tertinggi yang disusun secara alfabetis.
Masa transisi ini menandai akhir dari satu era kepemimpinan di Mahkamah Konstitusi sekaligus awal babak baru dengan hadirnya hakim konstitusi baru yang akan melanjutkan tugas menjaga konstitusi negara.
