Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memberikan dukungan penuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa partai politik dapat digugurkan atau tidak diikutsertakan dalam pemilihan di daerah pemilihan (dapil) jika tidak memenuhi kuota keterwakilan calon legislatif (caleg) perempuan sebesar 30 persen. AHY menegaskan bahwa Partai Demokrat telah lama berkomitmen untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Komitmen Partai Demokrat terhadap Kuota Perempuan
Dalam pernyataannya di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (27/5/2026), AHY mengungkapkan bahwa partainya selalu berupaya memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan dalam setiap pemilihan umum. Ia menilai putusan MK ini sejalan dengan apa yang telah dijalankan oleh Partai Demokrat melalui berbagai inisiatif, seperti gerakan Srikandi Demokrat.
“Jadi pada prinsipnya kami sangat mendukung, dan selama ini pun kami berusaha untuk memenuhi dari setiap pemilu, dari setiap pemilihan anggota legislatif, kami memenuhi 30 persen kuota perempuan,” ujar AHY.
Peran Perempuan dalam Politik
AHY menekankan pentingnya partisipasi perempuan dalam politik dan demokrasi. Ia berharap semakin banyak politisi perempuan dari Partai Demokrat yang dapat mengambil peran strategis, baik di parlemen maupun di jajaran eksekutif, baik di tingkat pusat maupun daerah. Menurutnya, pemikiran dan gagasan dari perempuan sangat penting untuk diperjuangkan.
“Ini bukan hanya sekadar langkah afirmatif, tetapi karena memang kami menilai penting sekali pemikiran, gagasan, dan banyak sekali hal yang bisa diperjuangkan oleh para politisi perempuan kami,” kata AHY. Ia juga mengajak kaum perempuan Indonesia untuk bergabung dengan Partai Demokrat dalam perjuangan ke depan.
Putusan Mahkamah Konstitusi
MK sebelumnya memutuskan bahwa ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pemilihan calon anggota DPR/DPRD adalah wajib dipatuhi. Putusan tersebut tertuang dalam nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Senin (25/5). Permohonan diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia, yang meminta MK menetapkan Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI karena tidak memberikan sanksi bagi partai yang melanggar.
Dalam putusannya, MK mengubah frasa Pasal 245 UU 7/2017 menjadi: “Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% tidak terpenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.”
Sebelumnya, pasal tersebut hanya menyatakan bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%, tanpa menyebutkan sanksi. Dengan putusan ini, MK memberikan kepastian hukum bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut berakibat pada gugurnya partai di dapil yang bersangkutan.



