Pemerintah Provinsi Aceh resmi memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari. Keputusan ini diambil untuk mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah yang terdampak bencana.
Perpanjangan Status Transisi Darurat
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, yang akrab disapa Dek Fadh, mengumumkan bahwa perpanjangan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologi Aceh berlaku mulai 28 April hingga 30 Juli 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat koordinasi virtual bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh di Kantor Gubernur Aceh.
Prioritas Penanganan
Dalam arahannya, Fadhlullah menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dan pemangku kepentingan terkait untuk segera melaksanakan sejumlah langkah prioritas. Prioritas pertama adalah penuntasan penanganan darurat infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan fasilitas lainnya, baik yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
Selanjutnya, percepatan pembangunan hunian sementara (huntara), distribusi logistik, serta penyediaan layanan dasar seperti listrik dan air bersih bagi masyarakat terdampak menjadi fokus utama. “Selain itu, perlu dilanjutkan jaminan perlindungan sosial bagi korban bencana atau pengungsi, serta percepatan penyediaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap),” ujar Fadhlullah.
Penguatan Mitigasi Bencana
Fadhlullah juga menekankan pentingnya penguatan mitigasi dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana susulan. “Seluruh pihak diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman bencana lanjutan serta mempersiapkan tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi secara matang,” katanya.
Ia menambahkan, diperlukan harmonisasi dan sinkronisasi kewenangan antarinstansi serta kepastian pendanaan yang berkelanjutan agar proses pemulihan berjalan optimal. Pemerintah Aceh terus berupaya memastikan bahwa semua langkah pemulihan dilaksanakan secara efektif dan tepat sasaran.
Dengan perpanjangan status ini, diharapkan pemulihan pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, sehingga masyarakat terdampak dapat segera kembali ke kehidupan normal.



