Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan baru yang mempertegas kewajiban partai politik untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam daftar calon anggota legislatif. Putusan nomor 128/PUU-XXIV/2026 ini mengubah frasa dalam Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa daftar bakal calon harus memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Apabila ketentuan ini tidak dipenuhi, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berwenang menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Tanggapan Positif dari Parlemen dan Partai
Putusan MK ini mendapat sambutan positif dari sejumlah tokoh politik. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa putusan tersebut memberikan perlindungan konstitusional terhadap hak-hak politik perempuan, khususnya dalam pencalonan legislatif. Ia menilai langkah ini positif bagi masa depan kepemiluan yang lebih pro-gender dan mendukung isu feminisme dalam politik Indonesia. Senada dengan itu, politisi PKS Mardani Ali Sera dan politisi PAN Saleh Partaonan Daulay turut mendukung putusan tersebut. Meski demikian, Daulay mengakui bahwa memenuhi kuota 30 persen bukanlah perkara mudah. Ia menekankan pentingnya kaderisasi dan pendidikan politik bagi perempuan di internal partai agar mereka siap berkompetisi.
Dampak pada Strategi Partai di Daerah
Aturan baru ini diprediksi akan mengubah strategi politik partai-partai di daerah. Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro, akan membahas lebih lanjut dalam diskusi di program detikSore. Karakteristik partai yang akan terdampak pun menjadi sorotan, terutama partai yang selama ini kurang memperhatikan keterwakilan perempuan.
Berita Lainnya: Penutupan Ritel Modern di Lombok
Masih dalam program yang sama, detikSore juga akan menyoroti penutupan sejumlah gerai toko ritel modern di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Berdasarkan laporan detikBali, toko-toko yang ditutup tersebar di 10 kecamatan dan mulai berlaku sejak 11 Mei 2026. Diskusi lebih lanjut akan digelar dalam segmen Berita Nusantara.
Penghargaan untuk Anggota DPD Asal NTT
Menjelang petang, detikSore akan menghadirkan Maria Caecilia Stevi Harman, Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur. Ia menerima penghargaan Sekar Agni Negeri dari detikcom atas kepeduliannya terhadap akses kesehatan masyarakat di wilayah terpencil. Pelayanan kesehatan di daerah masih menghadapi tantangan besar, seperti keterbatasan fasilitas, tenaga medis, serta faktor sosial dan ekonomi. Stevi akan berbagi strategi untuk mendekatkan masyarakat ke fasilitas kesehatan dan kemungkinan penerapannya di wilayah lain.
Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam program detikSore yang disiarkan langsung setiap Senin-Jumat pukul 15.30-18.00 WIB di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia. Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!



