Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah mencapai kesepakatan penting terkait masa jabatan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (8/6/2026), disepakati bahwa masa jabatan anggota Kompolnas adalah empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode.
Kesepakatan dalam Pembahasan DIM RUU Polri
Kesepakatan ini diambil dalam pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri yang membahas mengenai Kompolnas. Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan bahwa DIM 104 mengatur anggota Komisi Kepolisian Nasional memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Sebelum mencapai kesepakatan, ketentuan ini sempat menuai perdebatan di antara para legislator.
Perdebatan Mengenai Masa Jabatan
Dalam rapat tersebut, muncul usulan agar keanggotaan Kompolnas hanya lima tahun dan tidak dapat diperpanjang. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan kekhawatirannya bahwa masa jabatan yang terlalu lama dapat membuat lembaga negara menjadi tempat mencari kerja bagi oknum tertentu. Ia menekankan bahwa jabatan yang tidak dipilih oleh rakyat sebaiknya diatur sedemikian rupa untuk menghindari hal tersebut. Sementara itu, anggota Komisi III, Adang Daradjatun, mengusulkan masa jabatan lima tahun tetapi hanya satu periode.
Alasan Pemerintah Menyamakan dengan Komisi Kejaksaan
Wamenkum menjelaskan bahwa pengaturan masa jabatan empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali periode bertujuan untuk menyamakan dengan masa jabatan anggota Komisi Kejaksaan. Hal ini dilakukan untuk menghindari persepsi diskriminasi antarlembaga negara jika nantinya RUU Polri diuji ke Mahkamah Konstitusi. Meskipun pengaturan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan RI, Wamenkum menegaskan bahwa norma pasal terkait masa jabatan anggota lembaga negara merupakan kebijakan hukum terbuka.
Keputusan Akhir dan Pengangkatan oleh Presiden
Setelah melalui diskusi, legislator akhirnya setuju dengan usulan pemerintah. Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Ranold Alfath, menyatakan bahwa masa jabatan empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode tidak menimbulkan permasalahan. Ia menambahkan bahwa prinsipnya adalah empat tahun dan dapat dipilih kembali jika kinerjanya baik. Selain itu, dalam rapat tersebut juga disetujui bahwa keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Implikasi dari Kesepakatan Ini
Kesepakatan ini diharapkan dapat memperkuat peran Kompolnas dalam mengawasi kinerja Polri. Dengan masa jabatan yang jelas dan mekanisme perpanjangan berdasarkan kinerja, diharapkan Kompolnas dapat lebih profesional dan independen. Langkah ini juga sejalan dengan upaya reformasi di tubuh Polri yang terus didorong oleh berbagai pihak.



