Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa dokter yang sedang menjalani program magang kini mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.
"Semua tenaga medis tenaga kesehatan at least jaminan sosial sama K3-nya kita cover, dan ini termasuk dokter-dokter internship, ya. Jadi, walaupun mereka masih magang, ditugaskan, semuanya kita cover BPJS TK sama BPJS Kesehatannya," kata Budi saat rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Kanal Pengaduan untuk Tekanan dan Kekerasan
Budi juga menyampaikan bahwa Kementerian Kesehatan membuka kanal pengaduan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengalami tekanan maupun kekerasan selama menjalankan tugas. Tekanan tersebut mencakup kekerasan fisik, ancaman dari pasien, hingga perundungan yang dilakukan sesama tenaga kesehatan.
"Itu yang saya bilang, ternyata surprisingly keluhan yang kita terima secara data, paling banyak adalah bullying dari senior atau teman sejawat, ya," katanya.
Insentif Rp30 Juta untuk Dokter Spesialis
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan telah memberikan insentif sebesar Rp30 juta per bulan kepada 1.370 dokter spesialis. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji pemberian insentif serupa bagi dokter umum dan dokter gigi yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK).
"Kita sudah berhasil memberikan Rp30 juta insentif per bulan untuk 1.370 dokter spesialis. Sekarang kita sedang mengkaji apakah kita bisa melakukan hal yang sama untuk dokter umum dan dokter gigi di daerah-daerah yang DTPK, ya," ujarnya.
Beasiswa Afirmasi untuk Dokter Daerah
Kementerian Kesehatan juga memberikan insentif penugasan khusus serta beasiswa afirmasi bagi dokter dari daerah yang kekurangan tenaga kesehatan. Langkah ini bertujuan mengurangi ketimpangan distribusi dokter di berbagai wilayah.
"Kita juga terus memberikan beasiswa dan fellowship afirmasi. Hospital-based itu totally afirmasi, Pak, untuk dokter-dokter yang dari daerah-daerah yang kurang. Sehingga dengan demikian, masalah beban kerja di daerah-daerah tersebut tidak timpang," paparnya.
"Di daerah Jakarta dokternya cukup, beban kerjanya bisa dibagi ke dokter yang cukup, tapi kalau di daerah Mamberamo misalnya satu dokter ngerjain 1.000 pasien, 2.000 pasien karena dokternya kurang. Sehingga kita memberikan afirmasi, orang kalau dari Mamberamo mau jadi dokter, dokter spesialis, alokasinya kita berikan lebih banyak ke mereka," sambungnya.
Penyatuan Perpres Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan
Di sisi lain, Budi mengungkapkan bahwa Kementerian Kesehatan bersama Kementerian PANRB tengah menyusun penyatuan sejumlah peraturan presiden yang mengatur jabatan fungsional tenaga kesehatan. Saat ini, terdapat tujuh Perpres yang berbeda untuk masing-masing profesi, yang menyebabkan ketimpangan karier dan tunjangan.
"Rupanya dulu, ini masing-masing organisasi profesi kan melobi sendiri, kan? Sehingga keluarnya tuh Perpres, ya. Jadi masing-masing organisasi profesi bisa mengeluarkan satu Perpres untuk organisasi profesi dia, yang Perpresnya itu mengatur di tempatnya Menpan-RB mengenai jabatan fungsional dan tunjangannya," jelasnya.
"Jadi waktu saya masuk, saya lihat, 'Oh, ini kok ada tujuh Perpres', dan contohnya misalnya perawat, karena Perpresnya duluan, dia akibatnya dapat posisi dan tunjangannya lebih rendah dari yang Perpresnya belakangan, gitu. Jadi kita melihat ketidakrapian ini, gitu," lanjut dia.
Dia berharap penyatuan itu membuat jenjang karier dan tunjangan tenaga kesehatan menjadi lebih seragam dan setara. Sehingga, tidak ada lagi organisasi profesi yang melobi sendiri-sendiri.
"Jadi akhirnya kita udah duduk dengan Menpan-RB, kita akan merapikan itu jadi satu Perpres. Jadi seluruh tenaga kesehatan, ya, itu akan kita rapikan jadi satu, sehingga semua perilakunya sama, nggak bergantung terhadap lobi masing-masing jenis tenaga kesehatan," tuturnya.



