Ketua Umum Tim Pembina (TP) Posyandu, Tri Tito Karnavian, menegaskan bahwa Posyandu kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan. Posyandu juga menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa/kelurahan melalui implementasi enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal tersebut disampaikan Tri saat membuka Sosialisasi Implementasi Posyandu 6 Bidang SPM Tahun 2026 di Aula Rumah Jabatan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (24/6/2026).
Transformasi Posyandu Berdasarkan Permendagri
Menurut Tri, transformasi tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 yang memperluas fungsi Posyandu ke dalam enam bidang SPM, yakni kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan rakyat, pekerjaan umum, serta ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas). Dia menjelaskan bahwa selama ini Posyandu lebih dikenal sebagai tempat pelayanan kesehatan karena banyak dimanfaatkan oleh puskesmas. Padahal, Posyandu merupakan lembaga kemasyarakatan desa yang dapat menjadi sarana untuk menghadirkan berbagai layanan dasar secara lebih dekat kepada masyarakat.
Posyandu sebagai Pusat Pelayanan Masyarakat
"Posyandu ini milik desa, lembaga kemasyarakatan desa yang seharusnya melayani segala macam bentuk pelayanan yang harus diberikan kepada masyarakat," kata Tri Tito dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026). Menurut Tri, Posyandu enam bidang SPM dapat menjadi pusat pelayanan masyarakat di tingkat desa yang menghubungkan berbagai program pemerintah dengan kebutuhan warga secara langsung. Melalui pendekatan tersebut, berbagai program seperti penanganan stunting, peningkatan kualitas pendidikan, perbaikan sanitasi, bantuan sosial, hingga program perumahan diharapkan dapat menjangkau masyarakat secara lebih cepat dan tepat sasaran.
Peran Kader Posyandu dan Percepatan Registrasi
Tri menambahkan, kader Posyandu juga memiliki peran penting dalam mendukung pendataan penerima manfaat berbasis nama dan alamat (by name by address) agar pelaksanaan program pemerintah lebih efektif. Karena itu, TP Posyandu mendorong percepatan registrasi Posyandu di seluruh desa serta penguatan sosialisasi kepada pemerintah daerah (Pemda) dan para kader guna mempercepat implementasi Posyandu enam bidang SPM. "Kami sudah merencanakan mulai 1 Juli 2026 ini ada sosialisasi secara online. Jadi, sebulan sekali kami akan mengadakan sosialisasi secara online supaya menjangkau lebih luas lagi hingga ke berbagai tingkatan daerah di seluruh Indonesia," tutup Tri.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Pembina Kesekretariatan TP Posyandu, Yane Ardian Bima Arya; Ketua TP Posyandu Provinsi NTT, Mindriyati Astiningsih Laka Lena; Direktur Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Adat (LKAD), PKK, dan Posyandu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Nitta Rosalin; serta jajaran Pemda dan kader Posyandu.



