Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan empat rancangan undang-undang (RUU) yang menjadi prioritas pembahasan dalam masa sidang V DPR, yang berlangsung mulai 12 Mei hingga 21 Juli mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan Puan dalam sidang paripurna pembukaan masa sidang V setelah reses anggota DPR, Selasa (12/5).
Empat RUU Prioritas
Dalam pidatonya, Puan menyatakan, "Sidang dewan yang terhormat, DPR RI bersama dengan pemerintah akan melanjutkan pembahasan pada tingkat satu terhadap beberapa rancangan undang-undang." Keempat RUU yang dimaksud meliputi:
- RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- RUU tentang Hukum Perdata Internasional.
- RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
- RUU tentang Desain Industri.
RUU Pemilu Belum Masuk Prioritas
Meskipun telah didesak oleh sejumlah pihak mengingat tahapan pemilu yang akan dimulai pada pertengahan 2026, RUU Pemilu tidak termasuk dalam daftar prioritas tersebut. Usai paripurna, Puan menegaskan bahwa RUU Pemilu masih menjadi bahan pembahasan antar fraksi di DPR, baik secara formal maupun informal.
Menurut Puan, para fraksi sepakat bahwa RUU Pemilu harus dibahas dengan hati-hati dan tidak terburu-buru. "Ini kan memang waktunya kalau dikatakan sudah mendekati waktunya, betul. Namun bagaimana yang terbaik untuk rakyat adalah yang paling kami utamakan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa hasil pemilu yang baik, jujur, dan adil harus menjadi tujuan utama dalam pembahasan RUU tersebut.



