NasDem: Penugasan Polisi Aktif di Luar Institusi Bakal Diatur di RUU Polri
NasDem: Penugasan Polisi Aktif Diatur di RUU Polri

Kapoksi NasDem Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk membahas revisi Undang-Undang Polri sebagai tindak lanjut dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri. Rudianto mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026.

"Sejauh ini sudah ada di Prolegnas dan salah satu poinnya adalah revisi Undang-Undang Polri. Kami berharap dapat dikembalikan kepada pimpinan DPR dan pimpinan komisi untuk bersama-sama membahas revisi tersebut," kata Rudianto saat dihubungi pada Rabu (6/5/2026).

Prioritas Pembahasan Komisi III

Lallo menjelaskan bahwa saat ini Komisi III DPR masih membahas Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa revisi UU Polri tetap menjadi prioritas pembahasan komisi tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Sejauh ini hari ini masih membahas undang-undang perampasan aset yang sedang berjalan dan undang-undang advokat. Saya kira itu menjadi prioritas kami untuk menyelesaikan revisi Undang-Undang Polri. Karena sudah ada di Prolegnas, pastilah dibahas nanti oleh Komisi III," ujarnya.

Aturan Penugasan Polisi Aktif

Rudianto menyebut bahwa penugasan anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian akan diatur dalam undang-undang. Hal ini menyusul pro dan kontra pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXII/2025 pada 19 Januari 2026 tentang jabatan Polri.

"Tentu itu menjadi masukan bagi DPR untuk ditindaklanjuti dan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Polri. Batasannya di mana dan di mana saja anggota Polri aktif bisa masuk ke instansi kementerian atau instansi sipil lainnya," kata Lallo.

Ia mencontohkan kasusnya akan serupa dengan UU TNI yang memiliki daftar lingkup tempat prajurit aktif bisa bertugas. Lallo ingin pengaturan tersebut diakomodir dalam UU sehingga tidak menimbulkan perdebatan di luar.

"Undang-undang TNI kan sudah dimasukkan dalam norma di mana TNI bisa masuk. Kami juga ingin itu diatur dalam undang-undang, tidak melalui aturan lain, supaya tidak ada lagi perdebatan apakah ini konstitusional atau tidak," tegasnya.

Rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri telah menyerahkan rekomendasi reformasi kepolisian kepada Presiden Prabowo Subianto. Rekomendasi tersebut terdiri dari enam poin, termasuk penegasan kedudukan Polri yang tetap di bawah presiden dan pengaturan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

"Kami laporkan sebanyak 10 buku yang menyangkut keseluruhan policy reform dan policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun Polri secara internal," ujar Jimly Asshiddiqie setelah menyerahkan rekomendasi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga