MKD DPR Tegaskan Pengangkatan Kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III Sesuai Aturan
MKD DPR Tegaskan Pengangkatan Sahroni Sesuai Aturan

MKD DPR Tegaskan Pengangkatan Kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III Sesuai Aturan

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Pernyataan ini disampaikan di Jakarta pada Minggu, 22 Februari 2026, menanggapi proses pelantikan Sahroni yang kembali menduduki posisi pimpinan di Komisi III.

Latar Belakang Sanksi dan Masa Penonaktifan

Nazaruddin menjelaskan bahwa Ahmad Sahroni telah selesai menjalani sanksi akibat pernyataan kontroversial yang dianggap merendahkan rakyat. Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025, dan MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepadanya pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan, dihitung sejak penonaktifan oleh partai.

Dengan mengacu pada putusan MKD, masa sanksi terhadap Sahroni dinyatakan telah berakhir. "Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026," kata Nazaruddin. Namun, berdasarkan perhitungan dan mekanisme yang berlaku, proses pengangkatan kembali dianggap sah sebelum tanggal tersebut.

Mekanisme Pengangkatan Kembali

Pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR RI dilakukan berdasarkan usulan dari Partai NasDem pada 19 Februari 2026. Nazaruddin memastikan bahwa proses ini sesuai dengan mekanisme di Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3), serta Peraturan dan Tata Tertib DPR RI.

"Pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR RI memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026," ujarnya, seperti dilansir dari Antara. Hal ini menunjukkan bahwa pelantikan Sahroni telah mengikuti alur prosedural yang ditetapkan.

Kritik dari Indonesia Corruption Watch (ICW)

Di sisi lain, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik pengangkatan kembali Ahmad Sahroni sebagai bentuk kegagalan partai politik. Kepala Divisi Advokasi ICW, Egi Primayogha, menyatakan bahwa rekam jejak dan pengangkatan Sahroni menunjukkan kegagalan partai politik dalam menjalankan fungsinya.

Dalam keterangan tertulis pada Jumat, 20 Februari 2026, Egi menilai Partai NasDem gagal melakukan kaderisasi anggota dan tidak berpihak pada prinsip keadilan, etika publik, serta akuntabilitas. "Lebih parah, dia memicu kemarahan publik hingga protes meluas di seluruh Indonesia," tambahnya, merujuk pada pernyataan kontroversial Sahroni pada Agustus 2025.

Pernyataan Kontroversial dan Dampaknya

Pada akhir Agustus 2025, Ahmad Sahroni menuai kritik keras setelah menyebut orang-orang yang menyerukan pembubaran DPR sebagai "t*l*l" atau "dumbest people". Istilah ini viral dan dianggap merendahkan rakyat yang menyampaikan aspirasi politik. Selain itu, pembelaannya terhadap tunjangan perumahan anggota DPR yang mencapai puluhan juta rupiah juga dinilai tidak peka terhadap kondisi ekonomi warga.

Menanggapi protes publik, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan Sahroni sebagai anggota DPR RI efektif 1 September 2025. Kasus ini kemudian dibawa ke MKD, yang pada November 2025 menjatuhkan sanksi penonaktifan selama 6 bulan karena melanggar kode etik.

Pelantikan Kembali dan Implikasinya

Meskipun mendapat kritik, pada Kamis, 19 Februari 2026, Ahmad Sahroni kembali dilantik sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR dalam rapat pleno di Gedung DPR, Senayan, Jakarta. Proses ini menandai kembalinya Sahroni ke jabatan publik setelah menjalani masa sanksi, dengan MKD menegaskan bahwa semua tahapan telah sesuai aturan.

Namun, ICW tetap berpendapat bahwa keputusan ini tidak menghormati korban peristiwa Agustus 2025 dan menunjukkan ketidakpantasan Sahroni untuk duduk di jabatan publik. Debat antara kepatuhan prosedural dan pertimbangan etika terus menjadi sorotan dalam kasus ini.