DPR dan MUI Tolak Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS, Ingatkan Risiko Hukum dan Agama
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, merespons dengan tegas soal pelonggaran kewajiban sertifikasi halal bagi produk Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington, D.C.
Kekhawatiran dari Sisi Hukum dan Agama
Singgih menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara dengan mayoritas Muslim memiliki komitmen kuat untuk menjamin hak konsumen mendapatkan produk halal dan thayyib. Pelonggaran sertifikasi halal berpotensi menimbulkan kekhawatiran serta risiko dari sisi hukum, agama, dan sosial kemasyarakatan. "Indonesia memiliki aturan hukum yang jelas mengenai jaminan produk halal melalui sistem sertifikasi yang dikelola oleh otoritas negeri sendiri. Sistem ini bukan hanya soal formalitas perdagangan, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap keyakinan umat Muslim," ujar Singgih dalam keterangannya, dikutip Minggu, 22 Februari 2026.
Dari aspek hukum, Singgih mengingatkan bahwa pelonggaran ini dapat melemahkan standar halal di Indonesia. Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim. "Hal ini tidak hanya berimplikasi pada aspek kepercayaan konsumen, tetapi juga kepastian hak atas informasi yang benar, jaminan mutu, serta keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat," kata dia.
MUI Tegaskan Tidak Ada Negosiasi dalam Sertifikasi Halal
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa tidak ada negosiasi sertifikasi halal untuk produk yang masuk, beredar, atau diperjualbelikan di Indonesia dari pihak manapun, termasuk AS. "Undang-Undang kita mengatur jaminan produk halal. Setiap produk yang masuk, beredar, dan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal," kata Ni’am melalui siaran persnya, dikutip pada hari yang sama.
Ni’am menyebut bahwa aturan jaminan produk halal adalah implementasi dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama yang dijamin oleh konstitusi. "Konsumsi halal adalah kewajiban yang tidak bisa dibarter atau dinegosiasikan. Meski begitu, kami tetap membuka kompromi dari aspek teknis, seperti transparansi pelaporan dan penyederhanaan administrasi," ucap dia. Namun, dia menekankan bahwa hal-hal fundamental seperti kehalalan produk tidak boleh dikorbankan untuk keuntungan finansial.
Detail Kesepakatan Perdagangan Indonesia-AS
Kesepakatan ART antara Indonesia dan AS mencakup pelonggaran kewajiban sertifikasi halal dan pelabelan halal bagi sejumlah produk asal AS. Dalam dokumen tersebut, Indonesia sepakat membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal untuk kategori tertentu, seperti barang manufaktur, kosmetik, dan perangkat medis. Ketentuan ini tertuang dalam Article 2.9 – "Halal for Manufactured Goods", yang bertujuan memperlancar arus ekspor tanpa hambatan birokrasi.
Selain itu, Indonesia juga setuju untuk mengakui sertifikasi halal yang diterbitkan oleh lembaga halal di AS tanpa persyaratan tambahan yang kompleks. Namun, pengecualian tetap berlaku untuk kategori makanan, minuman, dan kosmetik tertentu yang masih perlu memenuhi standar nasional. Kesepakatan ini telah memicu kontroversi di kalangan legislator dan lembaga keagamaan.
Dampak Sosial dan Ajakan untuk Dialog
Singgih mendorong pemerintah untuk memprioritaskan konsultasi dan dialog bersama lembaga keagamaan, organisasi umat, dan pemangku kepentingan lintas sektor. Tujuannya adalah mencari solusi seimbang antara keuntungan ekonomi dan kebutuhan sosial-agama masyarakat. "Pemerintah harus memastikan bahwa setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki standar halal yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan sesuai dengan hukum serta nilai-nilai agama mayoritas di negara kita," tegas Singgih.
Ni’am juga mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk. "Hindari produk pangan yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," tandasnya. Dengan demikian, isu ini menyoroti pentingnya menjaga integritas sistem sertifikasi halal di Indonesia demi melindungi hak-hak konsumen Muslim.