Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil melelang minyak mentah atau crude oil sebanyak 1,2 juta barel yang berasal dari kapal tanker MT Arman berbendera Iran. Minyak mentah tersebut terjual dengan nilai mencapai Rp 900 miliar.
Lelang Minyak Mentah Capai Rp 900 Miliar
Kepala BPA Kejagung Kuntadi mengungkapkan bahwa lelang minyak mentah ini menjadi salah satu yang paling fantastis. Dalam pembukaan BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (18/5/2026), ia menyatakan bahwa harga limit awal ditetapkan sekitar Rp 800 miliar dan akhirnya laku di angka Rp 900 miliar. Pembeli minyak mentah tersebut adalah Pertamina Patra Niaga.
Pemisahan Lelang Kapal dan Minyak
Awalnya, minyak mentah dilelang bersamaan dengan kapal supertanker MT Arman dengan nilai limit mencapai Rp 1,1 triliun. Namun, lelang gabungan tersebut tidak laku hingga tiga kali penawaran. Akhirnya, BPA memutuskan untuk memisahkan lelang antara minyak dan kapal. Kuntadi menjelaskan bahwa minyak mentah saja yang laku Rp 900 miliar, sementara kapal belum terjual.
Kuntadi menambahkan bahwa sulitnya menjual aset dalam satu paket karena kriteria pembeli yang sangat spesifik. Pembeli harus memiliki izin kilang sekaligus izin kapal secara bersamaan. Karena itu, lelang dipecah untuk memudahkan penjualan.
Kapal MT Arman Belum Laku
Kapal tanker MT Arman sendiri belum laku terjual. Nilai limit untuk kapal tersebut diperkirakan sekitar Rp 200 miliar. Kuntadi menyebutkan bahwa kapal sepanjang itu masih memiliki nilai yang layak.
Latar Belakang Penyitaan Kapal
Kapal tanker MT Arman 114 berbendera Iran dan muatan light crude oil merupakan rampasan dari terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Kapal tersebut memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter, kedalaman 20 meter, tonase kotor 156.880 ton, dan tonase bersih 107.698 ton. Muatan light crude oil mencapai 166.975,36 metrik ton atau 1.245.166,9 barel.
Proses Patroli dan Penangkapan
Kapal supertanker itu dirampas berawal dari patroli Bakamla pada tahun 2024. Nakhoda kapal dijatuhi hukuman denda Rp 5 miliar. Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) KLHK saat itu, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa Bakamla melihat dua kapal tanker saling menempel di radar. Dari pengamatan drone, terlihat sambungan pipa dan tumpahan minyak dari kapal MT Arman 114. Petugas kemudian mengambil sampel air laut yang terkontaminasi.
Kasus ini bermula dari tangkapan Petugas Patroli KN Marore 322 Bakamla RI yang melihat dua kapal tanker saling menempel dan mematikan AIS. Tim Bakamla mendekati dan menemukan Kapal MT Arman 114 berbendera Iran bermuatan light crude oil dan MT Tinos yang diduga melakukan kegiatan ship to ship secara ilegal.



