Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kembali menegaskan posisi partainya sebagai penyeimbang dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan dalam surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 yang diteken pada 1 Juli 2026. Megawati menekankan bahwa sistem presidensial Indonesia tidak mengenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur konstitusi.
Golkar Serahkan Sepenuhnya pada PDIP
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji merespons pernyataan Megawati dengan santai. Ia mempersilakan PDIP mengambil posisi apa pun. "Terserah PDI Perjuangan saja, mau posisi apa silakan saja," kata Sarmuji saat dihubungi, Kamis (9/7/2026).
Ia enggan memusingkan langkah politik partai berlambang banteng tersebut. "Nanti rakyat yang menilai," imbuhnya. Namun, Sarmuji menekankan bahwa politik pada dasarnya adalah sikap dan tindakan. Ia tidak merinci lebih lanjut maksud pernyataan tersebut. "Kami menghormati saja. Tapi kalau saya sendiri politik adalah sikap dan tindakan," ujar dia.
Posisi Penyeimbang Bukan Taktis
Dalam suratnya, Megawati menjelaskan bahwa posisi penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh dinamika kekuasaan sesaat. Ia merujuk pada pidato pembukaan Kongres VI PDIP di Kabupaten Badung, Bali, pada 1 Agustus 2025. "Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," tulis Megawati.
Megawati menambahkan bahwa demokrasi Indonesia memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap pemerintah. Karena itu, PDIP memilih menempatkan diri sebagai partai penyeimbang.
Perbedaan Sistem Presidensial dan Parlementer
Megawati juga mengingatkan bahwa dalam sistem presidensial, presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Keberlangsungan pemerintahan presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR, dan presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
"Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus terus mempertahankan kepercayaan parlemen," sambungnya. Dengan demikian, PDIP menegaskan konsistensinya sebagai partai penyeimbang yang konstruktif terhadap pemerintahan Prabowo.



