Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal, diduga mengetahui praktik korupsi yang dilakukan Bupati Suhardiman Amby. Praktik tersebut melibatkan pengumpulan uang dari Sisa Hasil Usaha (SHU) milik 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD).
Pemeriksaan di BPKP Riau
Dugaan itu terungkap setelah KPK melakukan pemeriksaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau pada Rabu, 8 Juli 2026. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, melalui pesan tertulis pada Kamis, 9 Juli 2026, menyatakan, "JUP [Juprizal] diduga mengetahui proses pengumpulan uang oleh bupati dari para anggota KUD."
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyita uang sebesar Sin$12.000 (dolar Singapura) dari Juprizal. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari dana yang dikembalikan oleh Kementerian Kehutanan. Budi menambahkan bahwa penyidik masih akan mendalami keterangan lebih lanjut terkait asal-usul uang tersebut.
Peran Juprizal dalam Pengumpulan Uang
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Juprizal diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati. "Dari keterangan awal yang didapat, dikumpulkan dari para anggota KUD," terangnya. KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak fakta.
Selain Juprizal, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain pada hari yang sama. Mereka adalah Asisten I Kabupaten Kuansing Fahdiansyah; Kepala Dinas Perkebunan Kuansing Andri Yama Putra; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Ade Fahrer; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing Sigit Purnomo; Anggota DPRD Kabupaten Kuansing Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing Syahferry.
Dugaan Suap Lelang Jabatan dan Alih Fungsi Hutan
Seluruh saksi diperiksa untuk mengonfirmasi pengetahuan mereka atas dugaan suap terkait lelang jabatan sekretaris daerah yang melibatkan Bupati Kuansing. Penyidik juga mendalami proses permohonan alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Kuansing yang diajukan kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Penahanan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Suhardiman, sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sementara Zulkarnain dan Ardiles, sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026. Sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara telah disita. KPK terus berupaya mengungkap seluruh aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi ini.



