Majelis Kehormatan Partai Gerindra secara resmi menjatuhkan sanksi teguran keras dan terakhir kepada Achmad Syahri Assidiqi, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember. Sanksi ini diberikan buntut dari aksi Achmad yang kedapatan bermain game sembari merokok saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar beberapa waktu lalu.
Sidang Majelis Kehormatan
Dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (15/5), pimpinan sidang Fikrah Auliurrahman membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa Achmad Syahri Assidiqi dijatuhi hukuman teguran keras dan terakhir. Fikrah menegaskan bahwa jika Achmad kembali melakukan pelanggaran serupa, ia akan langsung dipecat dari keanggotaan DPRD Jember.
Pelanggaran Anggaran Dasar Partai
Anggota Majelis Kehormatan, Yunico S, mengungkapkan bahwa Achmad terbukti melanggar beberapa pasal dalam Anggaran Dasar Partai Gerindra. Pertama, Pasal 16 ayat 2 yang mengatur tentang kewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan partai. Kedua, Pasal 16 ayat 3 yang berkaitan dengan kepatuhan terhadap anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan peraturan partai yang berlaku.
Selain itu, Achmad juga dinilai melanggar Pasal 67 ayat 5 yang menyangkut sumpah kader untuk tunduk dan patuh pada ideologi serta disiplin partai, termasuk menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai. Terakhir, ia melanggar Pasal 68 tentang Jati Diri Kader Partai, yang menuntut setiap kader untuk bertindak sopan, disiplin, dan rendah hati dalam kehidupan sehari-hari.
Pengakuan dan Permintaan Maaf
Achmad Syahri Assidiqi sebelumnya tertangkap kamera saat sedang asyik bermain game di ponsel sambil merokok dalam RDP Komisi D yang membahas layanan kesehatan pada Senin (11/5). Video tersebut menjadi viral dan menuai kecaman publik.
Menanggapi hal itu, Achmad mengaku khilaf dan menyatakan siap menerima sanksi dari partai maupun DPRD Jember. Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (14/5), ia mengatakan, "Saya sadar dengan apa yang saya lakukan, saya khilaf, semoga ini jadi pembelajaran dalam hidup saya. Saya siap disanksi oleh partai dan juga oleh DPRD Kabupaten Jember."
Keputusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra ini diharapkan menjadi efek jera bagi kader partai lainnya agar lebih disiplin dan menjaga etika dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.



