Komisi III DPR Gelar Rapat Terbuka Bahas Perkembangan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) yang terbuka untuk umum bersama Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dan tim kuasa hukum aktivis KontraS Andrie Yunus. Rapat ini difokuskan untuk membahas perkembangan terkini dalam penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, yang telah menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas.
Rapat Digelar dengan Kuorum Terpenuhi
Rapat dilaksanakan di Ruang Komisi III DPR pada Selasa, 31 Maret 2026, dengan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Dalam pembukaannya, Habiburokhman menyatakan bahwa kuorum fraksi telah terpenuhi berdasarkan daftar kehadiran, sehingga rapat dapat dinyatakan terbuka untuk umum. "Sesuai dengan daftar kehadiran, kuorum fraksi sudah terpenuhi. Saya mohon perkenan, rapat ini kita nyatakan terbuka untuk umum. Sepakat?" kata Habiburokhman kepada para peserta rapat.
Habiburokhman menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari rangkaian pengawasan DPR terhadap proses penegakan hukum dalam kasus tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Komisi III telah beberapa kali menggelar rapat serupa dan akan terus melakukannya seiring dengan perkembangan penanganan perkara. "Ini rangkaian rapat, bukan hanya kali ini saja. Kita sudah tiga kali rapat terkait penanganan kasus Andrie Yunus. Sudah ada dua kesimpulan, dan melihat situasi, setiap ada perkembangan kita akan gelar rapat seperti ini," jelasnya dengan tegas.
Pemaparan dari Kapolda Metro Jaya dan Kuasa Hukum
Dalam forum tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri diminta untuk memaparkan langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan oleh kepolisian, termasuk perkembangan terbaru dalam mengungkap pelaku dan motif di balik penyiraman air keras tersebut. Pemaparan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada publik dan lembaga legislatif mengenai progres penyelesaian kasus.
Sementara itu, tim kuasa hukum Andrie Yunus turut menyampaikan pandangan serta dorongan agar kasus ini diusut secara tuntas. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum untuk memastikan keadilan bagi korban. Komisi III sendiri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut.
Komisi III berjanji akan terus memantau perkembangan kasus ini secara ketat, dengan tujuan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa hambatan dan hasilnya dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Rapat ini menjadi bukti dari upaya DPR dalam menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap aktivis.



