Presiden Prabowo Panggil Jaksa Agung Usai Febrie Jadi Tersangka, Minta Stabilitas Ekonomi Terjaga
Presiden Panggil Jaksa Agung Usai Febrie Tersangka

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memanggil Jaksa Agung ST Burhanuddin setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 11 Juli 2026. Pemanggilan tersebut dilakukan dalam rapat terbatas pada malam hari setelah pengumuman status tersangka Febrie.

Alasan Pemanggilan: Stabilitas Ekonomi dan Politik

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo ingin mendapatkan laporan langsung dari Jaksa Agung terkait perkembangan kasus tersebut. Yang terpenting, Presiden menekankan agar kasus Febrie tidak mengganggu stabilitas politik dan ekonomi nasional. "Membangun ekonomi itu salah satunya stabilitas. Syarat stabilitas ya tentunya kita berharap mengurangi meminimalisir kegaduhan-kegaduhan. Jadi semangatnya itu," ujar Prasetyo di Komisi XIII DPR pada Rabu, 15 Juli 2026.

Politikus Partai Gerindra ini tidak merinci isi pembicaraan antara Presiden dan Jaksa Agung. Namun, ia menegaskan bahwa prioritas utama adalah menjaga iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi yang kondusif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tiga Kasus yang Menjerat Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus pertama adalah pengelolaan investasi PT Asabri yang merugikan negara. Kedua, dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di PT Krakatau Steel. Ketiga, dugaan korupsi terkait pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.

Dalam proses penyidikan, Febrie diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai Jampidsus, termasuk menerima suap atau gratifikasi terkait penanganan perkara-perkara besar tersebut. Bukti-bukti yang disita polisi antara lain bingkai foto yang disebut-sebut sebagai bagian dari barang bukti.

Alih Penanganan ke Kejaksaan Agung

Setelah ketegangan yang muncul akibat penetapan tersangka Febrie, kasus ini kemudian dialihkan penanganannya dari Polri ke Kejaksaan Agung. Langkah ini diambil untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan proses hukum berjalan objektif.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Febrie Adriansyah maupun kuasa hukumnya terkait ketiga kasus tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Agung telah mengusulkan nama Kuntadi ke Istana untuk menggantikan posisi Jampidsus yang ditinggalkan Febrie.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga