Ketua F-Golkar MPR: Obligasi Daerah Dikawal Lembaga Expert
Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR mengungkapkan bahwa penerbitan obligasi daerah akan diawasi oleh lembaga ahli untuk menghindari risiko gagal bayar. Lembaga tersebut akan menganalisis kelayakan suatu daerah dalam menerbitkan obligasi, termasuk besaran dan kemampuannya.
"Nanti dalam proses penerbitan itu akan ada lembaga, underwriter, akuntan, semua akan melihat kemampuan sebuah daerah. Apakah dia pantas menerbitkan atau seberapa besar dia terbitkan, itu akan dianalisa," ujar Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (8/6/2026).
Menjaga Kepercayaan Investor
Mekeng menegaskan bahwa lembaga-lembaga yang terlibat merupakan pakar kelas dunia yang bertugas menjaga kepercayaan investor. Mereka akan mengawasi aspek legalitas, keuangan, hingga proyek yang mendasari penerbitan obligasi.
"Lembaga-lembaga yang terlibat itu memang lembaga yang expert di seluruh dunia. Jadi tidak bisa kita hilangkan karena mereka menjaga kepercayaan daripada investor. Mereka harus melihat dari sisi legal, keuangan, dan proyeknya, semua itu harus terlibat," jelasnya.
Urgensi Undang-Undang Obligasi Daerah
Mekeng menekankan pentingnya Undang-Undang Obligasi Daerah yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Menurutnya, UU tersebut akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi investor, yang selama ini menjadi kendala utama tidak adanya penerbitan obligasi daerah.
"Faktanya sampai sekarang tidak ada yang menerbitkan karena bagi investor belum ada kepastian. Kepastian itu harus tertuang di dalam undang-undang. Jadi sangat urgent penerbitan Undang-undang tentang Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah," tegasnya.
Target Naskah Akademik Rampung Agustus
Mekeng menargetkan naskah akademis Rancangan Undang-Undang (RUU) Obligasi Daerah selesai pada Agustus tahun ini. Setelah rampung, ia berharap RUU tersebut segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan dibahas menjadi undang-undang.
"Kami sedang menyusun naskah akademis. Kita sudah mau memulai di bab 1. Kami berharap kalau bisa bulan Agustus naskah akademis itu sudah selesai dan kami akan serahkan secara resmi kepada DPR untuk masuk di dalam prolegnas dan dibahas menjadi sebuah undang-undang," pungkas Mekeng.



