Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengumumkan langkah evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan di lingkungan Imigrasi. Keputusan ini diambil menyusul terungkapnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imipas, Silmy Karim, bersama sejumlah pejabat lainnya. Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Pengawasan Langsung ke Kantor Imigrasi
Agus menegaskan bahwa pihaknya akan menurunkan tim pengawas ke tingkat kantor wilayah (kanwil) untuk memantau langsung proses pelayanan di setiap Kantor Imigrasi. "Kami akan mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan dengan menurunkan pengawasan di tingkat kantor pelayanan wilayah. Kanwil-kanwil akan kami turunkan untuk memantau seluruh proses di setiap kantor imigrasi yang ada di wilayah," ujar Agus saat ditemui di Kantor Kemenko Kumham, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Evaluasi Seluruh Jajaran ASN
Tidak hanya sistem, Agus juga tidak segan mengevaluasi seluruh jajaran aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Imipas. Ia menekankan pentingnya integritas pegawai. "Tentunya kami akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses yang berjalan. Sistem sudah dibangun, tetapi tetap dibutuhkan ASN atau pegawai yang berintegritas," tegasnya.
Menindaklanjuti Keluhan Masyarakat
Agus mengaku telah mendengar banyak keluhan terkait pelayanan keimigrasian, baik dari WNI maupun WNA. Ia berkomitmen menindaklanjuti keluhan tersebut. Menurutnya, kasus pemerasan ini terungkap berkat informasi dari para biro jasa yang sering digunakan dalam pengurusan izin. "Mereka kebanyakan menggunakan biro jasa dan sponsor. Pengungkapan kasus ini berawal dari masukan dari biro jasa yang melakukan pengurusan," jelasnya.
Siapkan Hotline Pengaduan
Kementerian Imipas juga akan menyediakan saluran pengaduan khusus bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan. "Kita sudah siapkan saluran komplain jika ada penyimpangan yang dilakukan petugas di lapangan," kata Agus. Ia mempersilakan warga untuk melapor langsung.
Kooperatif dengan KPK
Agus menegaskan kesiapan bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi kelancaran proses hukum. "Kami akan kooperatif dengan proses hukum yang dilaksanakan oleh teman-teman di KPK," ujarnya.
Kronologi Kasus Silmy Karim
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Pemerasan diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2026, dimulai saat Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024. KPK menduga Silmy menerima setoran Rp100 juta per minggu, dengan total dugaan mencapai Rp145,5 miliar.
Daftar Tersangka Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
- Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
- Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
- Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
- Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mendorong Menteri Imipas untuk segera membenahi sistem serta meningkatkan integritas pegawai di lingkungan kementerian.



