DPRD Setujui Usulan Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda
DPRD Setujui Usulan Ganti Nama Jawa Barat Jadi Tatar Sunda

Wacana pergantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Tatar Sunda memasuki babak baru setelah seluruh fraksi di DPRD Jawa Barat resmi memberikan lampu hijau untuk melanjutkan usulan ini ke tahapan legislasi berikutnya. Keputusan ini diambil dalam audiensi antara Komisi I DPRD Jabar dengan sejumlah akademisi, budayawan, dan sejarawan Sunda di Ruang Komisi I, Bandung, pada Kamis (2 Juli 2026). Usulan ini sebelumnya sempat meredup pada tahun 2013, 2015, dan 2020.

Persetujuan Seluruh Fraksi

Ketua Komisi I DPRD Jabar, Rahmat Hidayat Djati, menyatakan bahwa sembilan fraksi di DPRD Jabar menyetujui usulan tersebut. "Fraksi Demokrat, PKB, PKS, PAN, PDIP, Golkar, PPP menyatakan setuju ke tahapan legislasi berikutnya untuk pergantian nama Provinsi Jawa Barat. Kalau Gerindra dan Nasdem tadi sudah menyampaikan ikut saja," ujar Rahmat setelah memimpin pertemuan. Ia menjelaskan bahwa usulan ini telah dibahas dalam beberapa kali pertemuan, namun baru kali ini seluruh perwakilan fraksi hadir lengkap dan resmi menyampaikan sikap politiknya.

Langkah Selanjutnya

Pasca-persetujuan, langkah strategis selanjutnya akan bergantung pada penyempurnaan naskah akademik dan keputusan pimpinan dewan, apakah akan digodok melalui Panitia Khusus (Pansus) atau dikaji secara komisioner di internal Komisi I. Rahmat mengingatkan bahwa regulasi penyesuaian nama ini wajib mengantongi persetujuan akhir dari pemerintah pusat. "Tadi kan sudah disampaikan juga komentar dari Biro Pemotda (Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Jabar) tahapan seperti apa, dari Biro Hukum seperti apa, karena ujungnya ini harus menjadi persetujuan pemerintah pusat," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dorongan Penguatan Identitas Lokal

DPRD juga mendorong penguatan identitas lokal pada penamaan kawasan perumahan, tempat wisata, gedung, hingga penomoran Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Rahmat mencontohkan, "Termasuk calon Daerah Otonomi Baru jangan Barat, Timur, Utara, Selatan. Kira-kira mencerminkan nama Sunda, jangan cuma Cirebon Barat, Indramayu Barat, Cirebon Timur, Sukabumi Utara, tapi ada nama khas lokal." Payung hukumnya bisa berupa Perda atau Peraturan Gubernur.

Nilai Historis dan Kultural

Guru Besar Universitas Padjadjaran sekaligus tim pengkaji pengusul, Ganjar Kurnia, menegaskan bahwa perubahan nama ke Tatar Sunda memiliki nilai historis, sosiologis, kultural, dan psikologis yang mendalam untuk menyelamatkan identitas Sunda yang kian terpinggirkan. Berdasarkan catatan sejarah, wilayah Tatar Sunda dahulu membentang luas mulai dari Banten, Jakarta, hingga Cipamali (daerah Tegal) di perbatasan Jawa Tengah. "Dulu Jakarta itu masuk ke wilayah Sunda secara administratif. Banten juga itu adalah wilayah Sunda, dan sejarah menunjukkan bahwa Tatar Sunda itu mulai dari Banten sampai Cipamali bagian dari Jawa Tengah," kata Ganjar.

Menepis Kekhawatiran Administrasi

Ganjar menepis kekhawatiran mengenai kerumitan administrasi atau potensi daerah lain memisahkan diri. Ia mencontohkan kesuksesan perubahan nama Ujung Pandang menjadi Makassar. "Ah itu kan turunannya. Urusan administrasi, kop surat, cap dan sebagainya itu mah biasa-biasa saja. Katanya tadi hampir semua fraksi mendukung. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan-tahapan berikutnya, termasuk pengkajian lagi," ujarnya. Meski mengakui perubahan nama bukan jaminan instan bagi kesejahteraan ekonomi, Ganjar menekankan pentingnya pembentukan etos kerja baru. "Hipotesis yang berubah nama menjadi Sunda itu tidak serta-merta juga menjadi sejahtera. Tapi kalau berubah menjadi nama Sunda itu kan ada etos, ada semangat, ada keinginan bahwa saya orang Sunda harus lebih baik dari yang lain," ucapnya.

Sikap Pemprov Jabar

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan telah menerima, mengkaji, dan menelaah naskah akademik usulan pergantian nama ini berdasarkan landasan filosofis, sosiologis, ekonomi, hingga yuridis. Saat ini, Pemprov Jabar tengah menunggu arahan pimpinan daerah untuk menentukan langkah birokrasi selanjutnya sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "Tentu tahapan tersebut tidak langsung dari pemerintahan, tapi ada lagi dari Komisi I tentunya, persetujuan dulu seperti halnya untuk pengusulan DOB," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jawa Barat Faisal.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga