Brigjen Lalu Iwan Tersangka ke-7 Korupsi Makan Bergizi Gratis
Brigjen Lalu Tersangka ke-7 Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan resmi menyandang status tersangka, menjadikannya orang ketujuh yang terjerat dalam perkara ini.

Peran Brigjen Lalu dalam Skandal Ompreng MBG

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/6). "Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," ujarnya.

Menurut Syarief, Lalu berperan meminta saksi YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana menjual wadah makanan (food tray) atau ompreng ke calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan. Dalam besaran harga tersebut, terdapat bagian yang harus disetorkan kepada Lalu. "Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," jelas Syarief.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penahanan dan Pasal yang Disangkakan

Lalu kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf A, B, dan E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polri Hormati Proses Hukum

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menegaskan bahwa Polri mendukung penuh dan menghormati proses hukum yang berjalan di Kejagung. Ia menjelaskan bahwa Lalu juga akan diproses secara etik atas perbuatannya di internal kepolisian. "Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana," ucap Isir.

Deretan Tersangka Sebelumnya

Sebelum Lalu, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi ini. Mereka adalah eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga