DPR Kritik Pengavelingan Tenda Haji, Kemenhaj Ancam Cabut Izin
DPR Kritik Pengavelingan Tenda Haji, Kemenhaj Ancam Cabut Izin

Komisi VIII DPR mengkritik praktik pengavelingan tenda yang masih ditemukan dalam pelaksanaan ibadah haji 2026. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abidin Fikri mengatakan bahwa berdasarkan temuan pihaknya, praktik tersebut masih dilakukan oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIH/KBIHU).

Praktik Pengavelingan Tenda Dinilai Melanggar Etika

Menurut Abidin, praktik pengaveling-kavelingan tenda tidak hanya melanggar etika pelayanan penyelenggaraan haji, tetapi juga membahayakan hak dan keselamatan jemaah. "Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia," ujar Abidin dalam keterangannya pada Jumat, 22 Mei 2026.

Abidin menegaskan bahwa haji adalah ibadah suci tertinggi bagi umat Islam. Oleh karena itu, penyelenggara sebagai pemegang amanah suci harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jemaah. Atas dasar itu, ia mendesak pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan pribadi atau kelompok.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Desakan Pencabutan Izin KBIH/KBIHU

Pihaknya mendesak Kementerian Haji dan Umrah RI untuk melakukan langkah konkret dengan mencabut izin operasional KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan praktik pengavelingan tenda. "Tim Pengawas Haji DPR RI dan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi dengan seksama pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna)," tambah Abidin.

Penjelasan Armuzna

Armuzna adalah proses ibadah haji yang dilakukan di tiga lokasi di Mekkah, Arab Saudi. Masa Armuzna merupakan fase puncak dari prosesi ibadah haji yang berlangsung sekitar enam hari, dari 8 hingga 13 Zulhijah. Setelah bermalam dan melaksanakan wukuf di Padang Arafah pada 9 Zulhijah, jemaah haji seluruh dunia melakukan mabit di Muzdalifah pada malam 10 Zulhijah untuk berzikir dan mengumpulkan batu kerikil guna melempar jumrah di Mina. Pada hari tasyrik, 11-12-13 Zulhijah, jemaah haji bertenda di Mina untuk melakukan ritual melempar jumrah selama tiga hari.

Respons Kemenhaj

Merespons sikap Timwas Haji DPR, Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar, melalui akun Instagramnya menegaskan sikap serupa. Setelah melakukan sidak, Dahnil mengaku masih menemukan KBIH dan KBIHU yang melakukan pengavelingan terhadap tenda-tenda jemaah haji. "Mereka mematok sendiri-sendiri. Ini punya kami, ditempelin mereka. Itu ilegal," kata Dahnil. Ia mengaku telah mengingatkan bahwa jika ada KBIH atau KBIHU yang melakukan praktik tersebut, akan ditindak tegas, bahkan dicabut izinnya. "Karena itu akan merusak tata kelola, itu akan mengorbankan jemaah nanti. Karena pasti ada jemaah yang enggak kebagian tenda," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga