Baleg DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Usul Inisiatif DPR
Baleg DPR Setujui RUU Pemerintahan Aceh Jadi Inisiatif DPR

Badan Legislatif (Baleg) DPR RI secara resmi menyetujui revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) usul inisiatif DPR. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno Baleg yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Mei 2026. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, dan dihadiri oleh seluruh fraksi partai politik yang memberikan persetujuan.

Pokok-Pokok Perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh

Ketua Panitia Kerja (Panja) Iman Sukri melaporkan bahwa Panja telah menetapkan 27 ketentuan perubahan dalam RUU Pemerintahan Aceh. Salah satu perubahan utama adalah penyesuaian konsideran mengenai otonomi khusus Aceh sebagai implementasi Nota Kesepahaman Helsinki. Konsideran tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan untuk memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan di Aceh.

Revisi juga mencakup penyempurnaan definisi Mukim dan Gampong, perubahan terkait kelurahan, serta perubahan kewenangan pemerintah. Pasal 8 mengalami perubahan terkait delegasi kewenangan dari pemerintah kepada Peraturan Presiden dan Peraturan DPR mengenai pengaturan tata cara konsultasi dan pemberian pertimbangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Perubahan Kewenangan dan Pengelolaan Sumber Daya

Dalam RUU ini, Pemerintah Aceh diberikan kewenangan untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang bersifat khusus. Selain itu, terdapat perubahan dan penyesuaian kewenangan dalam membangun, mengelola, dan mengoordinasikan pelabuhan dan bandar udara umum di Aceh. Istilah alat kelengkapan DPRA dan DPRK juga disempurnakan.

Pasal 160 mengalami penyempurnaan terkait pengelolaan bersama atas sumber daya alam minyak dan gas bumi serta penunjukan atau pembentukan badan pelaksana. Pasal 165 diubah terkait perdagangan, investasi, dan kewenangan untuk memberikan berbagai izin kegiatan usaha.

Pengaturan Dana Otonomi Khusus

Dalam revisi ini, dana otonomi khusus Aceh diatur setara 2,5 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU). Alokasi penggunaan dana tersebut diperinci, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Paling sedikit 20% untuk sektor pendidikan
  • Paling sedikit 10% untuk sektor kesehatan
  • Paling sedikit 30% untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur

Selain itu, Pasal 184 mengatur pembentukan Badan Koordinasi Dana Otonomi Khusus yang bertugas mengoordinasikan, mensinkronisasikan, dan mengevaluasi penggunaan serta pelaksanaan dana otonomi khusus. Badan ini akan diketuai oleh Gubernur Aceh.

Ketentuan Zakat dan Pembagian Pendapatan Pajak

Perubahan lainnya adalah terkait zakat yang dibayar menjadi faktor pengurang terhadap jumlah pajak penghasilan terutang dari wajib pajak. RUU ini juga menambahkan ketentuan Pasal 251A yang mengatur pembagian pendapatan pajak, dengan alokasi paling sedikit 70% untuk Pemerintah Aceh dan 30% untuk pemerintah pusat.

Pasal 270 mengalami perubahan, di mana yang dimaksud dengan "berdasarkan peraturan perundang-undangan" dalam undang-undang ini, sepanjang menyangkut kewenangan Aceh, diartikan sesuai dengan Undang-Undang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh, dan Qanun Kabupaten/Kota.

Persetujuan Seluruh Fraksi

Setelah mendengarkan pandangan mini dari masing-masing fraksi, Bob Hasan meminta persetujuan rapat. "Kita telah mendengarkan seluruh pandangan mini fraksi, dan selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" tanya Bob. Peserta rapat serempak menjawab, "Setuju."

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga