Rapat paripurna DPR telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) disahkan menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan pada rapat paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (9/6/2026).
Delapan Pokok Pembahasan RUU Polri
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, RUU Polri dirancang untuk menyempurnakan berbagai pengaturan, menyusul telah disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat menyampaikan laporan penyusunan RUU Polri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, Habiburokhman menyebut setidaknya terdapat delapan pokok pembahasan yang diatur dalam revisi UU Polri kali ini.
- Pertama, penegasan tujuan dan arah transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas.
- Kedua, penguatan fungsi pengawasan dan penerapan prinsip keterbukaan sistem teknologi dan informasi yang modern.
- Ketiga, jaminan netralitas dan profesional Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.
- Keempat, penguatan pelaksanaan tugas kepolisian yang berorientasi pada kualitas pelayanan masyarakat, perlindungan dan pengayoman masyarakat, penegakan hukum dan penanggulangan kejahatan.
- Kelima, pengaturan secara ketat dan jelas tentang anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri.
- Keenam, pengaturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun anggota Polri yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.
- Ketujuh, penerapan dan internalisasi kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia.
- Kedelapan, penguatan fungsi serta kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Poin-Poin Penting RUU Polri
1. Presiden Bisa Perpanjang Pensiun Kapolri
Dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c RUU Polri diatur bahwa batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat alias jabatan Kapolri paling tinggi 60 tahun. Namun, batas tersebut bisa diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh presiden. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pembedaan batas usia pensiun ini untuk menjaga motivasi dan regenerasi personel.
2. Polisi Aktif di Jabatan Sipil
RUU Polri memasukkan pengaturan mengenai penempatan polisi aktif di jabatan sipil. Dalam Pasal 28A ayat (1) dinyatakan, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian. Jabatan tersebut meliputi bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat; perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat; serta penegakan hukum.
3. Syarat Menjadi Polisi Tidak Berubah
Syarat pendidikan untuk menjadi polisi tidak berubah, yakni tetap minimal berijazah SMA/sederajat. Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen. Pol. Agus Nugroho menjelaskan syarat tersebut ditetapkan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi internal Polri. Polri tetap mengakomodasi jenjang pendidikan S-1 sebagai syarat untuk mengikuti pembentukan perwira pada Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.
4. Penguatan Kompolnas
RUU Polri mengatur secara jelas bahwa keanggotaan Kompolnas diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Masa jabatan anggota Kompolnas disepakati menjadi empat tahun dan dapat diperpanjang satu kali periode. Kedua beleid ini sebelumnya tidak diatur dalam UU Polri.



