Ratusan mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta menggelar aksi demonstrasi di Gedung Rektorat kampus yang terletak di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Rabu (20/5) sore. Mereka mendesak pihak kampus untuk mengambil tindakan tegas terhadap seluruh kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan universitas.
Kronologi Aksi Mahasiswa
Aksi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB ini dipimpin oleh koordinator aksi, Anton Wijoyo. Para mahasiswa memasuki area gedung rektorat dan memenuhi setidaknya tiga lantai bangunan. Mereka membawa poster dan memasang spanduk di berbagai sisi ruangan, yang secara umum mengkritik pola penanganan kasus kekerasan seksual oleh pihak kampus. Di tengah ruangan, peserta aksi bergantian menyampaikan orasi dan membacakan tuntutan kepada jajaran rektorat.
Tuntutan Mahasiswa
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain:
- Menonaktifkan para dosen terduga pelaku kekerasan seksual dalam waktu maksimal tiga hari.
- Melaksanakan proses investigasi secara transparan setelah penonaktifan.
- Menjatuhkan sanksi sesuai regulasi yang berlaku jika terlapor terbukti bersalah.
- Memberikan perlindungan dan hak restitusi kepada para korban.
Anton Wijoyo menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual di UPN Veteran Yogyakarta bukanlah yang pertama kali terjadi. Menurutnya, kasus serupa sudah berlangsung lama namun sering ditutup-tutupi oleh pihak birokrasi dengan dalih menjaga citra institusi.
Kasus yang Terungkap
Salah satu kasus yang mencuat melibatkan seorang dosen agroteknologi dari Fakultas Pertanian. Dosen tersebut telah dinonaktifkan sementara sambil menunggu hasil investigasi. Namun, Anton mengungkapkan bahwa dugaan kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Fakultas Pertanian, melainkan juga di beberapa fakultas lain, seperti Fakultas Teknik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPN Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, menyebutkan bahwa secara keseluruhan terdapat delapan dosen yang diduga melakukan kekerasan seksual. Kasus-kasus tersebut ditemukan sejak tahun 2013. Modus yang digunakan para terduga pelaku antara lain mengajak korban nongkrong atau melontarkan candaan-candaan seksis. Bentuk kekerasan yang dilaporkan mencakup fisik dan nonverbal, termasuk video yang memperlihatkan tutur kata seksis di dalam kelas atau forum terbuka.
Penanganan oleh Satgas PPKPT
Kasus dugaan kekerasan seksual kini sedang didalami oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN Veteran Yogyakarta. Ketua Satgas, Iva Rachmawati, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa dosen terduga pelaku dan dua mahasiswi korban. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan, termasuk laporan dari korban dan klarifikasi dari terlapor.
Iva menjelaskan bahwa Satgas telah mengumpulkan bukti bahkan sebelum kasus ini viral di media sosial. Ia mendorong siapa pun yang merasa menjadi korban untuk segera melapor. Berdasarkan laporan yang masuk, bentuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh terlapor berupa verbal dan melalui pesan teks. Proses pendalaman masih berlangsung, dan Satgas belum dapat menyimpulkan peristiwa tersebut.
Iva menegaskan bahwa Satgas akan meninjau hasil pemeriksaan sebelum mengadakan rapat untuk memberikan rekomendasi kepada rektor. Ia menekankan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat ditoleransi, namun pihaknya juga harus mempertimbangkan persepsi dari semua pihak, termasuk kondisi korban dan perspektif terlapor.
Kesepakatan dengan Rektor
Dalam aksi tersebut, Rektor UPN Yogyakarta, Irhas Effendi, bersama Ketua BEM menandatangani kesepakatan yang berisi tuntutan mahasiswa. Kesepakatan tersebut mencakup penonaktifan dosen terduga pelaku dalam waktu maksimal tiga hari, dilanjutkan dengan proses investigasi dan penjatuhan sanksi jika terbukti bersalah.
Aksi mahasiswa berakhir sekitar pukul 17.00 WIB dengan kondisi kondusif, meskipun sempat terjadi aksi bakar-bakar di teras gedung rektorat. Dosen yang diduga terlibat telah dinonaktifkan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Rektor UPN Veteran Yogyakarta Nomor 1531/UN62/TP/KEP/2026 tanggal 19 Mei 2026.



