Jakarta - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya kode khusus pada amplop yang diduga berisi jatah suap dalam kasus importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Pengungkapan ini terjadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (20/05/2026).
Kode Amplop Terungkap
Jaksa mendatangkan Orlando Hamonangan Sianipar alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, sebagai saksi. Dalam persidangan, jaksa menampilkan foto amplop bukti dan mengaitkannya dengan kode yang dipahami Ocoy.
"Izin majelis, ini kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," ujar jaksa. Jaksa kemudian menanyakan pemilik amplop berkode 'SIS'. Ocoy menjawab bahwa kode tersebut milik Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono.
"Nah ini, Pak Ocoy. Itu kode tiga, SIS, yang Pak Ocoy pahami SIS adalah Pak Sisprian?" tanya jaksa. "Iya, Pak," jawab Ocoy. Jaksa juga menanyakan kode 'SS' yang masih merujuk pada Sisprian.
Kode OC untuk Ocoy
Jaksa juga mengungkap kode 'OC' yang ditulis pada amplop lain. Kode tersebut merupakan milik Ocoy sendiri. "Ini kaitannya dengan data dari bagian keuangan BlueRay. Sesuai kode dulu Pak Ocoy, yang OC adalah saksi?" "Iya, Pak," jawab Ocoy.
Jaksa kemudian mengungkapkan bahwa Ocoy menerima uang dalam amplop tersebut sebesar 42.800 dolar Singapura. "Jadi untuk Pak Ocoy ini 42.800 dolar Singapura. Begitukah Pak Ocoy yang dalam bentuk SGD?" tanya jaksa. "Iya, Pak," ujar Ocoy.
Dakwaan Terhadap Pimpinan Blueray Cargo
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa tiga terdakwa pimpinan Blueray Cargo, yaitu John Field (pimpinan), Deddy Kurniawan Sukolo (Manajer Operasional), dan Andri (ketua tim dokumen). Mereka didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, mereka juga memberikan fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar.



