Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang menjual Jakcard, kartu layanan transportasi gratis yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara ilegal di platform media sosial X.
Pernyataan Pramono Anung
“Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas,” ujar Pramono di Balai Kota, Rabu (20/5/2026).
Pramono menekankan bahwa sistem pengaturan transportasi di Jakarta harus berjalan secara transparan dan terbuka, termasuk dalam hal kepemilikan kartu layanan gratis tersebut. “Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu yang dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka,” jelasnya.
Penjualan Jakcard Ilegal
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah akun X dengan nama @lalaputriis diduga memperjualbelikan Jakcard. Kartu ini seharusnya diberikan secara gratis kepada 15 golongan masyarakat yang berhak menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Dalam unggahannya, akun tersebut menawarkan kartu dengan harga tertentu dan mengaku hanya memiliki stok terbatas. Calon pembeli diminta untuk melakukan transfer terlebih dahulu untuk mendapatkan kartu tersebut.
Golongan Penerima Jakcard
Pemberian fasilitas transportasi gratis ini diatur dalam Pergub 33/2025. Berikut adalah 15 golongan masyarakat yang berhak menerima Jakcard:
- Lansia (60 tahun ke atas) ber-KTP DKI Jakarta
- Penyandang disabilitas dengan kartu khusus disabilitas
- Veteran Republik Indonesia
- Penerima Raskin atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Penduduk Kepulauan Seribu (dibuktikan dengan KTP)
- Pengurus rumah ibadah: marbot masjid, pengurus gereja, pura, vihara, dan klenteng di Jakarta
- Guru dan tenaga pendidik PAUD non-PNS
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
- PNS dan tenaga kontrak di lingkungan TNI/Polri
- Siswa penerima KJP atau KJMU (Kartu Jakarta Pintar/Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul)
- Penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa)
- Tenaga kontrak Pemprov DKI
- PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI
- Tim Penggerak PKK
- Karyawan bergaji UMP
Pramono menegaskan bahwa praktik penjualan Jakcard ilegal tidak akan ditoleransi dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.



