Komisi X DPR Rampungkan Draf RUU Sisdiknas, Ini Perubahan Besarnya
Komisi X DPR Rampungkan Draf RUU Sisdiknas, Ini Perubahan

Komisi X DPR RI telah menyelesaikan penyusunan draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan bahwa draf tersebut terdiri dari 16 bab dan 257 pasal. "Yang kita lakukan sebetulnya sudah cukup panjang dan cepat, namun masih ada banyak lagi proses yang akan kita lalui. Salah satu milestone terpenting pada hari ini adalah jika masing-masing fraksi sudah memberikan persetujuannya, kita bisa memberikan draf ini ke Baleg," kata Hetifah dalam rapat kerja Komisi X, Rabu (8/7/2026).

Perluasan Wajib Belajar dan Kurikulum Baru

Menurut Hetifah, draf RUU Sisdiknas memuat sejumlah pengaturan baru, di antaranya perluasan wajib belajar, tata kelola pendidikan, perlindungan peserta didik dan guru, hingga penguatan pendanaan pendidikan. Salah satu perubahan signifikan adalah perluasan program wajib belajar menjadi 13 tahun, dengan memasukkan satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD).

"Kurikulum diperkuat melalui penegasan pendidikan karakter di samping literasi dan numerasi," kata dia. Selain itu, draf RUU juga menambahkan muatan teknologi dan Pancasila, tetap mempertahankan muatan lokal, memperkuat pendidikan inklusif bagi penyandang disabilitas, serta mulai memperkenalkan kredensial mikro sejak jenjang pendidikan menengah.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengelolaan Pendidikan Berbasis Teknologi

Draf RUU juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, penyusunan rencana induk pendidikan nasional, serta penggunaan teknologi informasi dalam pengelolaan pendidikan. "Hal baru terkait penggunaan teknologi informasi untuk tata kelola pendidikan. Ini juga adalah hal baru yang tidak ada di dalam undang-undang sebelumnya," kata Hetifah.

Selanjutnya, RUU memperkuat pengaturan mengenai jalur pendidikan formal, nonformal, pendidikan layanan khusus, pendidikan jarak jauh, serta penyetaraan pendidikan nonformal dengan pendidikan formal. "Nah jadi di sini kita tekankan juga bahwa early childhood learning itu juga hal yang penting untuk diatur dan peran keluarga di situ juga penting, terutama pendidikan awal kepada anak," jelas Hetifah.

Penguatan Pendanaan Pendidikan

Sementara aspek pendanaan, draf RUU mempertegas tanggung jawab negara dalam pembiayaan pendidikan, termasuk memperkuat alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen. "Hal-hal terkait mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan itu sebenarnya di sinilah letak penguatannya," ujarnya.

Draf RUU Sisdiknas ini diharapkan dapat segera dibahas lebih lanjut di Badan Legislasi (Baleg) DPR setelah mendapat persetujuan dari masing-masing fraksi. Dengan adanya perubahan ini, sistem pendidikan nasional diharapkan semakin adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga