Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset saat Reses di Tiga Daerah
Komisi III DPR Serap Aspirasi RUU Perampasan Aset saat Reses

Komisi III DPR RI melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara selama masa reses. Dalam kunjungan tersebut, komisi yang membidangi hukum dan HAM ini menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana.

Kunjungan Reses ke Tiga Provinsi

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi legislasi DPR untuk menjaring masukan dari berbagai daerah. "Dalam fungsi legislasi, Komisi III DPR RI juga mendapatkan masukan yang sangat konstruktif terkait dengan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana yang kini menyedot perhatian publik," ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (28/7/2026).

Tiga provinsi yang menjadi sasaran kunker ini dipilih untuk mewakili karakteristik hukum dan tindak pidana yang beragam di Indonesia. Papua Tengah dikenal dengan kompleksitas masalah hukum di daerah terpencil, Maluku Utara memiliki tantangan dalam penegakan hukum di wilayah kepulauan, sementara Kalimantan Utara merupakan daerah perbatasan yang rawan kejahatan lintas negara.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aspirasi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum

Habiburokhman menerangkan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan pembentukan undang-undang secara terbuka dan mengakomodasi berbagai perspektif. Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah.

"Dari seluruh aspirasi yang kami terima, terdapat benang merah yang sama, yaitu masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, menginginkan agar negara memiliki instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, bukan hanya menghukum pelakunya. Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari 'follow the suspect' menjadi 'follow the money' dan 'follow the asset'," lanjutnya.

Paradigma Baru: Follow the Money

Pergeseran paradigma yang diusulkan dalam RUU ini dinilai penting untuk memutus rantai ekonomi kejahatan. Dengan pendekatan follow the money, aparat penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga aset yang dihasilkan dari tindak pidana. Ini diyakini akan memberikan efek jera yang lebih besar dan mengurangi motivasi pelaku untuk melakukan kejahatan.

"Kami ingin memastikan bahwa negara memiliki instrumen yang kuat untuk merampas aset hasil kejahatan, baik itu dari korupsi, narkotika, pencucian uang, maupun tindak pidana lainnya," kata Habiburokhman.

Perlindungan HAM dan Kewenangan Negara

Meski mendorong penguatan kewenangan negara, Habiburokhman juga menekankan pentingnya keseimbangan dengan perlindungan hak asasi manusia. Komisi III DPR, katanya, ingin memastikan RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana ini menjadi instrumen hukum yang kuat, namun tetap adil dan proporsional.

"Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa RUU Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana nantinya menjadi instrumen hukum yang kuat, tetapi tetap adil, proporsional, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan kewenangan," ujarnya. Ia menambahkan bahwa setiap masukan yang disampaikan selama masa reses akan menjadi bahan penting dalam proses penyusunan RUU.

Harapan Regulasi Komprehensif

Melalui kunjungan kerja reses ini, Komisi III DPR berharap pembentukan RUU Perampasan Aset dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif karena disusun melalui partisipasi aktif masyarakat di berbagai daerah. "Komisi III DPR RI mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas," tuturnya.

RUU Perampasan Aset ini menjadi sorotan publik karena dinilai sebagai salah satu instrumen penting dalam pemberantasan tindak pidana, terutama korupsi. Dengan adanya undang-undang ini, diharapkan negara dapat lebih efektif memulihkan kerugian keuangan negara dan masyarakat dari hasil kejahatan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga