Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta resmi mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim. Status Nadiem berubah dari tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah. Keputusan ini mulai berlaku pada Selasa, 12 Mei 2026.
Putusan Majelis Hakim
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan langsung amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Hakim menetapkan pengalihan jenis penahanan Nadiem dari Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di kediamannya yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908, Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Syarat-Syarat Penahanan Rumah
Meskipun mengabulkan permohonan tersebut, hakim menetapkan sejumlah syarat yang wajib dipatuhi Nadiem selama menjalani penahanan rumah. Berikut adalah syarat-syarat tersebut:
- Tinggal di rumah selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu. Nadiem dilarang meninggalkan rumah kediamannya kecuali untuk menjalani operasi pada 13 Mei 2026 dan perawatan medis lanjutan di Rumah Sakit Abdi Waluyo atau rumah sakit lain yang ditunjuk, keperluan kontrol medis dengan izin tertulis dari Ketua Majelis Hakim berdasarkan rekomendasi dokter, serta menghadiri persidangan sesuai jadwal yang ditentukan.
- Pemasangan alat pemantau elektronik. Nadiem harus bersedia dipasangi alat pemantau elektronik jika sarana dan prasarana tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ia dilarang melepas, merusak, memanipulasi, atau mengganggu fungsi alat tersebut, serta wajib melaporkan kerusakan dan memastikan alat selalu aktif dan terisi daya.
- Laporan rutin ke jaksa. Nadiem wajib melapor secara langsung kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebanyak dua kali seminggu, setiap Senin dan Kamis pukul 10.00-12.00 WIB, kecuali berhalangan karena kondisi kesehatan pascaoperasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Penyerahan paspor dan dokumen perjalanan. Nadiem harus menyerahkan paspor Indonesia, paspor asing (jika ada), dan seluruh dokumen perjalanan lainnya kepada Penuntut Umum paling lambat 1x24 jam sejak penetapan ini ditetapkan.
- Larangan berkomunikasi dengan saksi atau terdakwa lain. Nadiem dilarang menghubungi, menemui, atau berkomunikasi dengan saksi-saksi atau terdakwa lain dalam perkara ini maupun perkara terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, media sosial, atau sarana komunikasi lainnya.
- Larangan memberi pernyataan ke media. Nadiem dilarang memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari Majelis Hakim.
- Pembatasan tamu. Nadiem hanya boleh menerima tamu dari anggota keluarga inti (suami, istri, atau anak kandung), penasihat hukum yang terdaftar dalam berkas perkara, dan tenaga medis yang merawat berdasarkan surat tugas dari rumah sakit.
- Akses petugas kejaksaan. Nadiem wajib memberikan akses kepada petugas yang ditunjuk Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk sewaktu-waktu memasuki dan memeriksa rumah kediamannya guna memastikan kepatuhan terhadap syarat-syarat penahanan rumah.
- Kehadiran dalam persidangan. Nadiem wajib hadir dalam setiap persidangan sesuai jadwal yang ditentukan, kecuali berhalangan karena kondisi kesehatan pascaoperasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Konsekuensi Pelanggaran
Majelis hakim menegaskan bahwa jika Nadiem melanggar satu atau lebih syarat tersebut, jenis penahanannya akan dialihkan kembali ke penahanan Rutan Tahanan Negara. Hakim juga memerintahkan Penuntut Umum untuk melaksanakan penetapan ini, mengawasi pelaksanaan penahanan rumah, dan melaporkan secara berkala kepada Majelis Hakim. Panitera Pengganti diminta menyampaikan salinan penetapan kepada Nadiem, penasihat hukum, Penuntut Umum, dan Kepala Rumah Tahanan Negara Salemba.
Dasar Pertimbangan Hakim
Purwanto menegaskan bahwa pengabulan permohonan ini didasarkan pada faktor kesehatan Nadiem, bukan karena faktor lain. Ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjanjikan sesuatu kepada Nadiem, dan jika ada, segera dilaporkan. Nadiem menyatakan rasa syukur atas keputusan hakim. "Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah, rasa syukur saya kepada Allah. Saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah," ujarnya.



