KPK Cecar Plt Wali Kota Madiun soal Permintaan Dana CSR ke Pengusaha
KPK Cecar Plt Wali Kota Madiun soal Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, terkait dugaan permintaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada pihak swasta. Pemeriksaan berlangsung pada Senin, 11 Mei 2026, di Gedung KPK, Jakarta.

Perencanaan dan Permintaan Dana CSR

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Plt Wali Kota didalami mengenai perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dana tersebut diminta dari pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di wilayah Kota Madiun.

"Untuk Plt Wali Kota didalami soal perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan di Pemkot Madiun kepada para pihak swasta berkaitan dengan pengerjaan proyek-proyek di lingkungan Kota Madiun," ujar Budi di Jakarta, Senin malam.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Melengkapi Berkas Perkara Tiga Tersangka

Pemeriksaan ini bertujuan melengkapi berkas perkara tiga tersangka, yaitu Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, orang kepercayaan Maidi bernama Rochim Ruhdiyanto, dan Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah. KPK juga memeriksa dua saksi lain: Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi dan Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjahjanto.

"Sedangkan untuk saksi dari PUPR ini didalami terkait dengan izin-izin yang tidak kunjung diberikan dari dinas, dari Pemkot kepada para swasta yang tidak kunjung memberikan dana CSR sesuai dengan jumlah yang diminta oleh Wali Kota Madiun," kata Budi.

Dugaan Pengancaman Jika Dana Tidak Diberikan

Budi menuturkan bahwa dalam konstruksi perkara, wali kota diduga menentukan jumlah dana CSR yang harus diberikan oleh pihak swasta. Jika dana tersebut tidak dipenuhi, ada ancaman bahwa pihak swasta tidak akan mendapatkan proyek di Kota Madiun.

"Di mana dalam konstruksinya diduga wali kota ini menentukan jumlah yang harus diberikan dari para pihak swasta yang mengerjakan proyek-proyek di Kota Madiun," sambungnya.

Penahanan dan Pengembangan Kasus

Maidi dan dua tersangka lainnya telah ditahan oleh KPK. Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2026, di mana KPK menyita uang tunai Rp550 juta. Dari OTT tersebut, KPK juga menemukan dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba.

Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat, termasuk rumah pribadi Maidi, rumah Thariq, Kantor Wali Kota, dan kantor dinas di Madiun. Barang bukti berupa dokumen dan uang tunai berhasil disita.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga