Akademisi dan DPR Desak Segera Sahkan RUU Keamanan Siber
Akademisi dan DPR Desak Sahkan RUU Keamanan Siber

Dosen Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI), Sri Yunanto, mengungkapkan urgensi pengesahan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di tengah lonjakan ancaman siber di Indonesia. Menurutnya, ancaman siber global yang dapat melumpuhkan sistem dalam negeri menjadi bom waktu yang harus segera diantisipasi.

Ancaman Siber Mengintai Sektor Vital

Yunanto menyebut objek vital yang menjadi sasaran serangan siber atau siber terorisme meliputi perbankan, fintech, e-commerce, hingga fasilitas kesehatan. Ia menyoroti temuan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mengenai miliaran serangan siber dengan kerugian mencapai Rp500 triliun per tahun. Lebih mengkhawatirkan, 60 persen serangan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI).

“Belum lagi serangan ransomware dan pencurian data yang menyebabkan kerugian Rp8,2 triliun per tahun,” ujar Yunanto dalam seminar di UI Kampus Salemba, Jakarta, Senin (11/5).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kesiapan Organisasi Masih Rendah

Yunanto juga mengutip temuan Cisco Cybersecurity Readiness Index 2024 yang menunjukkan hanya 12 persen organisasi di Indonesia yang siap menghadapi ancaman siber dengan tingkat mature. Ia berharap Indonesia segera berbenah dari deretan kasus besar seperti serangan ransomware ke Pemilu 2019, peretasan Bank Syariah Indonesia (2023), pencurian data Tokopedia, hingga peretasan data BAIS TNI dan Inafis Polri.

“RUU KKS harus mampu mengatasi ini karena memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk keamanan data pribadi, transaksi digital, dan menciptakan iklim investasi digital yang aman,” tegasnya.

Data Serangan Siber yang Mengkhawatirkan

Direktur Eksekutif Catalyst Policy-Works, Wahyudi Djafar, mencatat terdapat 50 juta serangan siber terhadap Indonesia selama 2026. Data Kapersky sepanjang 2026 mencatat 14.909.665 serangan berbasis web dan 39.718.903 serangan berbasis perangkat. Sementara data BSSN menunjukkan setidaknya 5,5 miliar serangan pada 2025, melonjak 714 persen dibandingkan rata-rata tahunan periode 2020-2024.

Wahyudi mengamini pentingnya RUU KKS, menyoroti fakta bahwa pemanfaatan teknologi digital di Indonesia tidak dibarengi dengan pengembangan instrumen dan mekanisme perlindungan. Ia juga menyoroti rendahnya kesadaran dan kapasitas pemangku kepentingan serta publik soal keamanan siber.

Tantangan Ego Sektoral

Wahyudi menyinggung salah satu tantangan dalam pengesahan RUU KKS, yaitu ego sektoral lembaga terkait. “Ego sektoral masih tinggi. BSSN, Komdigi, Badan Intelijen Negara, Polri, dan instansi sektoral lain sudah merasa kuat dengan undang-undangnya masing-masing. Ini tantangan dalam proses pembahasan untuk memastikan sinkronisasi tidak hanya di level undang-undang tetapi juga antar aktor,” paparnya.

DPR Targetkan Rampung dalam Dua Masa Sidang

Anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-Perjuangan, Junico Siahaan, menyampaikan urgensi RUU KKS karena belum adanya kerangka koordinasi nasional, pembagian kewenangan yang tegas, dan standar nasional manajemen krisis siber. Ia juga menyoroti absennya kewajiban nasional atas ketahanan siber dan belum adanya harmonisasi antara keamanan nasional dan hak digital warga.

Nico menambahkan bahwa Indonesia memiliki sejumlah peraturan terkait seperti UU ITE, UU PDP, PP PSTE, dan regulasi sektoral, namun semuanya berdiri secara parsial dan belum membentuk arsitektur keamanan siber nasional yang utuh. DPR menargetkan RUU ini rampung dalam dua kali masa sidang, dengan tim yang sudah mulai bekerja dan menyerap masukan dari berbagai forum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga