Komisi IX DPR Usulkan Larangan Nasional Perdagangan Daging Kucing dan Anjing
DPR Usul Larangan Nasional Perdagangan Daging Kucing-Anjing

Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menyuarakan usulan larangan perdagangan daging kucing dan anjing di tingkat nasional. Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada Selasa, 23 Juni 2026.

Regulasi Nasional Diperlukan untuk Menekan Rabies

Wakil Ketua Komisi IX, Charles Honoris, mendorong agar regulasi larangan tersebut dapat diberlakukan secara nasional. Saat ini, hanya Provinsi DKI Jakarta yang telah menerapkan larangan melalui peraturan gubernur. Menurut Charles, langkah ini penting untuk menekan penyebaran penyakit rabies yang disebabkan oleh gigitan hewan.

"Jadi Pak Menkes itu tadi ya, kita buatlah Indonesia bebas rabies dan saya yakin itu sangat bisa. Dan salah satunya menurut saya adalah membuat juga regulasi di tingkat nasional terkait dengan larangan terkait perdagangan daging anjing dan kucing, Pak," kata Charles dalam rapat tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Angka Kematian Akibat Rabies di Indonesia Masih Tinggi

Politikus PDI Perjuangan itu mengungkapkan bahwa Indonesia masih mencatat angka kematian akibat rabies yang tinggi, yaitu lebih dari 100 kasus per tahun. Pada tahun 2024, tercatat 122 kasus kematian akibat rabies. Sementara itu, angka sementara untuk tahun 2025 diperkirakan masih di atas 100 kasus.

"Sedangkan di Indonesia, angka yang meninggal dunia akibat rabies masih terdapat lebih dari 122 di tahun 2024. Angka 2025 saya belum dapat, tetapi ya kurang lebih di atas 100 kemungkinan," jelas Charles.

Sebagai perbandingan, Charles menyebut Turki hanya mencatat kurang dari lima kasus kematian akibat rabies per tahun. Ia mencontohkan keberhasilan Istanbul dalam mengendalikan populasi hewan liar dan mencegah rabies.

Harapan agar Daerah Lain Meniru Istanbul

Charles berharap Menteri Kesehatan dapat mengajak Kementerian Pertanian dan Kementerian Dalam Negeri untuk berkomunikasi dan mendorong lebih banyak daerah meniru langkah Istanbul, Turki, dalam pengawasan ketat terhadap kucing dan anjing liar. Ia yakin bahwa dengan regulasi nasional yang melarang perdagangan daging anjing dan kucing, Indonesia dapat menekan angka rabies secara signifikan.

"Jadi saya berharap Pak Menteri ajak komunikasi Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, agar lebih banyak lagi daerah yang bisa meniru kota Istanbul di Turki," imbuhnya.

Nasib RUU Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Perdagangan Daging Anjing dan Kucing sempat diusulkan pada tahun 2024, namun kemudian dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR. Hingga saat ini, RUU tersebut tidak lagi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026 maupun jangka menengah hingga 2029.

Dengan usulan baru dari Komisi IX DPR ini, diharapkan pemerintah dapat kembali mempertimbangkan regulasi nasional untuk melindungi hewan dan mencegah penyebaran rabies di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga