Tersangka penyekapan dan penyiksaan wanita berinisial YTR (29), Taufik Hidayat (30), mengaku telah mengonsumsi minuman keras sebelum ditangkap polisi di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, pada Selasa (23/6). Pengakuan itu disampaikan setelah ia menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine di kantor Polda Jawa Barat.
Hasil Tes Urine Negatif Narkoba
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa setelah diamankan, Taufik langsung dibawa ke kantor Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk menjalani prosedur standar. "Sebagaimana ketentuan, tersangka kami bawa masuk ke kantor PPA. Tahapan yang sesuai ketentuan kami lakukan, yaitu pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka, termasuk pemeriksaan seluruh badan agar kami mendapatkan kondisi yang sebenarnya," kata Rudi.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Taufik negatif narkoba. "Kami kemudian melakukan tes narkoba dan hasilnya negatif. Tersangka mengakui telah meminum Intisari, yaitu minuman keras," ujarnya. Meski demikian, polisi tetap melakukan pengawasan ketat terhadap tersangka.
Kondisi Kesehatan Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, Taufik dinyatakan sehat dan siap menjalani proses penyidikan. "Kesimpulannya, tersangka dalam kondisi sehat dan siap ditahan untuk pemeriksaan awal," kata Rudi. Polisi juga berencana menghadirkan ahli kejiwaan dalam pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku untuk mendalami motif dan kondisi mentalnya.
Saat ini Taufik ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat CCTV untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Polda Jabar memastikan proses hukum berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
Korban Alami Luka Berat
YTR diduga dianiaya dan disekap oleh kekasihnya berinisial TH selama tiga tahun di kamar kosnya di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Perempuan 29 tahun itu mengalami luka berat, seperti tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, hingga tidak bisa berjalan.
Kasus dugaan penganiayaan ini sudah dilaporkan pihak keluarga ke Polda Jawa Barat pada Jumat, 12 Juni 2026. Kakak korban, Melanie Silviani, mengatakan korban kini masih dirawat intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung. Keluarga berharap pelaku mendapat hukuman setimpal.



