DPR Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji dengan Perubahan Penting
DPR Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji

DPR Setujui Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji dengan Perubahan Penting

Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia secara resmi telah menyetujui proses harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Keuangan Haji dalam rapat yang digelar di Kompleks Senayan, Jakarta, pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026. Keputusan penting ini diambil dengan persetujuan bulat dari seluruh fraksi yang hadir dalam rapat pengambilan keputusan tersebut.

Perubahan Judul dan Penyempurnaan Teknis

Ketua Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi RUU Pengelolaan Keuangan Haji, Iman Sukri, menjelaskan bahwa panja telah berhasil menyelesaikan pembahasan menyeluruh baik dari segi teknis maupun substansi. "Kami melakukan perbaikan teknis penyusunan RUU dengan mengubah judul dari semula RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 menjadi RUU tentang Pengelolaan Keuangan Haji," ujar Sukri dalam keterangan resminya.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah mengalami perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Proses harmonisasi ini mencakup beberapa revisi mendasar yang akan berdampak signifikan terhadap pengelolaan keuangan haji di Indonesia.

Penghapusan Asas Nirlaba dan Penguatan Korporasi

Salah satu perubahan paling substansial yang disepakati dalam harmonisasi ini adalah penghapusan asas nirlaba dalam pengelolaan keuangan haji. "Kami menghapus asas nirlaba dalam Pasal 2 dan Pasal 20 sehingga keuangan haji harus dikelola secara profesional untuk meningkatkan nilai manfaat dari setoran haji," papar Sukri.

Perubahan penting lainnya meliputi:

  • Penghapusan ketentuan persetujuan Dewan Pengawas atas penempatan atau investasi
  • Penguatan norma pengelolaan keuangan haji secara korporasi
  • Penegasan bahwa tidak ada dividen yang diberikan kepada Direksi dan Pengawas
  • Perubahan nomenklatur dari Badan Pengelola menjadi Direksi

Struktur Organisasi dan Kewenangan Baru

RUU hasil harmonisasi ini juga mengatur beberapa perubahan struktural yang signifikan. "Kami merumuskan ulang jumlah Direksi dan Dewan Pengawas, serta menambah ketentuan penunjukan anggota Direksi menjadi Direktur Utama dan anggota Dewan Pengawas menjadi Ketua Dewan Pengawas," jelas Sukri.

Selain itu, RUU ini memberikan keleluasaan yang lebih besar kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk membentuk anak usaha di berbagai bidang, tidak terbatas hanya pada ekosistem haji. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan dana haji.

Mekanisme Pertanggungjawaban dan Pengawasan

Dalam aspek pertanggungjawaban, RUU ini memastikan beberapa mekanisme penting:

  1. Pengembalian uang setoran jemaah dan nilai manfaatnya dilakukan melalui Menteri
  2. Seluruh laporan pertanggungjawaban terkait keuangan haji harus melalui Menteri sebelum disampaikan kepada Presiden dan DPR RI
  3. Pemerintah pusat wajib melaporkan pelaksanaan undang-undang kepada DPR paling lambat 2 tahun setelah undang-undang berlaku
  4. Pemerintah pusat dan DPR RI harus melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang-undang

Persetujuan Bulat dari Seluruh Fraksi

Setelah pemaparan lengkap dari Panja Harmonisasi, Ketua Baleg DPR Bob Hasan meminta persetujuan dari seluruh anggota yang hadir. "Apakah hasil harmonisasi RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?" tanya Bob Hasan.

Delapan fraksi yang hadir secara serentak menyatakan persetujuan mereka dengan jawaban "Setuju" yang bulat. Keputusan ini membuka jalan bagi proses legislasi lebih lanjut dari RUU Pengelolaan Keuangan Haji yang telah mengalami penyempurnaan signifikan melalui proses harmonisasi ini.

Harmonisasi RUU ini diharapkan dapat menciptakan kerangka hukum yang lebih kuat dan profesional dalam pengelolaan keuangan haji, dengan tetap menjaga prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang berasal dari masyarakat.