Perwakilan Tiga Grup Sawit Utama Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Hakim Migor
Jakarta - Perwakilan korporasi dari tiga grup sawit besar, yaitu Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, M Syafei, menghadapi tuntutan berat dari jaksa penuntut umum. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18 Februari 2026), jaksa menuntut Syafei dengan hukuman penjara selama 15 tahun atas dugaan tindak pidana suap kepada hakim dan pencucian uang (TPPU).
Rincian Tuntutan dan Denda yang Dijatuhkan
Jaksa tidak hanya menuntut hukuman penjara, tetapi juga menjatuhkan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider pidana kurungan 150 hari. Selain itu, Syafei diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 9,3 miliar, dan jika tidak mampu, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 5 tahun. "Kami memohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Syafei dengan pidana penjara 15 tahun," tegas jaksa dalam pembacaan tuntutan.
Dampak Perbuatan Terdakwa terhadap Kepercayaan Publik
Jaksa menilai tindakan Syafei telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan dan tidak mendukung program pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Perbuatan ini juga dinilai mencederai etika profesi hakim yang mengharuskan sikap adil, jujur, dan profesional.
"Terdakwa sebagai pemberi suap telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut, sehingga merugikan negara dan masyarakat," tambah jaksa. Meski demikian, jaksa mengakui hal-hal yang meringankan, seperti Syafei belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Latar Belakang Kasus dan Terdakwa Lainnya
Kasus ini bermula dari dugaan pemberian suap sebesar Rp 40 miliar kepada hakim yang terkait dengan vonis perkara minyak goreng (migor). Syafei didakwa bersama tiga terdakwa lain, yaitu Ariyanto, Juanedi Saibih, dan Marcella Santoso. Selain suap, Syafei, Ariyanto, dan Marcella juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menyakini Syafei melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 20 huruf c dan Pasal 607 ayat 1 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan besar di industri sawit dan mengancam integritas peradilan.