Gugat ke MK, Warga Minta Tiket KA Gratis untuk Anak hingga 5 Tahun
Warga Gugat MK: Minta Tiket Gratis KA untuk Anak 0-5 Tahun

Jakarta – Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa secara resmi menggugat ketentuan tiket kereta api gratis ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia meminta MK mengubah aturan agar anak berusia 0 hingga 5 tahun mendapatkan fasilitas tiket gratis tanpa syarat.

Gugatan tersebut teregister dengan nomor perkara 288/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 28 Juli 2026, sebagaimana dikutip dari situs resmi MK. Pemohon menggugat Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Isi Pasal yang Digugat

Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menyebutkan: “Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut usia.”

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Namun, dalam praktiknya, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menafsirkan “anak di bawah lima tahun” hanya berlaku bagi usia 0 hingga 3 tahun. Anak di atas 3 tahun hingga 5 tahun dikenakan tarif penuh seperti dewasa.

Kerugian Konstitusional

Pemohon menyatakan mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari PT KAI. “Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia 5 tahun,” ujar pemohon dalam permohonannya.

Menurut pemohon, tarif Rp 0 bagi anak usia 0 hingga 5 tahun merupakan bentuk tindakan afirmatif untuk perlindungan kelompok rentan. Balita secara fisik dan yuridis berada dalam kondisi rentan dan belum mandiri. “Sehingga pemenuhan perlakuan khusus baginya, sebagaimana dimandatkan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945, tidak boleh digantungkan atau disyaratkan pada kemampuan ekonomi orang tuanya,” tegasnya.

Perbandingan dengan Negara Lain

Pemohon juga menyertakan perbandingan internasional. Di Inggris, anak di bawah 5 tahun berhak bepergian sepenuhnya gratis dengan kereta api. Sementara di Jepang, anak usia 1 hingga 6 tahun dibebaskan dari tarif kereta api.

Permohonan ke MK

Pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan seluruhnya, menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “fasilitas khusus” bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, dan frasa “anak di bawah lima tahun” dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai 5 tahun penuh. Selain itu, pemohon meminta putusan ini dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Gugatan ini diharapkan menjadi preseden bagi perlindungan hak anak di sektor transportasi publik. Sidang perdana masih menunggu jadwal dari MK.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga