Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 30 Juli 2026, di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Pemerintah Patuhi Putusan Final dan Mengikat
Yusril menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi putusan MK. "Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45," kata Yusril kepada wartawan. Ia menambahkan, "Putusan MK itu final and binding. Karena itu Pemerintah dan DPR tidak punya pilihan kecuali mematuhinya."
Detail Putusan MK
MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Yayasan Taman Belajar (TB) Nusantara. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang menyatakan bahwa anggaran dana pendidikan dalam APBN tidak lagi boleh digunakan untuk program MBG. "Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun-tahun berikutnya anggaran program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan dipisah, atau tidak menjadi bagian dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan dan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028," ujar Suhartoyo.
Implementasi Mulai 2028
Yusril menjelaskan bahwa penerapan putusan tersebut akan dilakukan pada tahun 2028. Hal ini karena pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026. "Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu," ucap Yusril. Dengan demikian, pemisahan anggaran MBG dari dana pendidikan 20% harus terealisasi paling lambat pada APBN 2028.
Dasar Konstitusional
Putusan ini didasarkan pada Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengalokasikan 20% APBN untuk pendidikan. MK menegaskan bahwa program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan sehingga tidak dapat dibiayai dari anggaran tersebut. Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi penggunaan dana pendidikan yang selama ini menjadi perdebatan.



