MPR Gelar FGD Bahas Risalah Perubahan UUD 1945 sebagai Rujukan Konstitusi
MPR FGD Risalah Perubahan UUD 1945 Rujukan Konstitusi

MPR RI bersama Fakultas Hukum Universitas Airlangga (UNAIR) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema "Menempatkan Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 Sebagai Rujukan Konstitusional: Mengurai Makna Konstitusi Dalam Tinjauan Hukum dan Kajian Akademik". Acara yang berlangsung di kampus UNAIR ini bertujuan memperkuat kedudukan risalah perubahan sebagai referensi penting dalam penafsiran konstitusi.

Risalah Bukan Sekadar Arsip Administrasi

Kepala Biro Persidangan dan Pemasyarakatan Konstitusi MPR RI, Dr. Wachid Nugroho, menegaskan bahwa risalah perubahan konstitusi tidak boleh dipandang sebagai arsip administratif semata. Dokumen ini memiliki nilai hukum yang krusial untuk memahami maksud para penyusun konstitusi (original intent).

"Kita ini mendorong agar risalah ini tidak hanya menjadi arsip administratif, tetapi memiliki makna sebagai dokumen hukum yang dapat memperkaya penafsiran konstitusi," ujarnya Kamis (23/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Wachid menjelaskan, MPR RI saat ini tengah menyusun Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 dalam format tematik agar lebih mudah dimanfaatkan oleh akademisi, peneliti, mahasiswa, maupun penegak hukum. Selain itu, MPR telah mendigitalisasi berbagai dokumen ketatanegaraan, termasuk Risalah Sidang Konstituante, Risalah MPRS, dan MPR sebelum era reformasi.

"Seluruh risalah yang ada di MPR sudah kami digitalkan sehingga dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa maupun peneliti sebagai bahan penelitian. Begitu juga dengan seluruh Ketetapan MPR yang sudah terdigitalisasi sehingga praktik-praktik ketatanegaraan di masa lalu dapat dipelajari kembali," katanya.

Referensi dari Negara Lain

Menurut Wachid, sejumlah negara seperti Inggris dan Amerika Serikat telah lama memanfaatkan dokumen risalah sebagai referensi dalam proses penafsiran hukum. Karena itu, MPR berupaya memperkuat posisi risalah perubahan UUD sebagai salah satu rujukan interpretasi konstitusi di Indonesia.

Ia menekankan bahwa penggunaan risalah tidak semestinya terbatas pada persidangan Mahkamah Konstitusi. Para pembentuk undang-undang dan penyelenggara negara juga perlu menjadikannya pedoman dalam menjalankan konstitusi.

"Penafsiran konstitusi bukan hanya milik Mahkamah Konstitusi. Dalam pembentukan undang-undang maupun pelaksanaan konstitusi sehari-hari, Risalah Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semestinya menjadi salah satu rujukan agar semangat para penyusun konstitusi tetap terjaga," ujarnya.

Memahami Semangat di Balik Rumusan

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus anggota Panitia Ad Hoc Perubahan UUD NRI Tahun 1945, Dr. Harjono, mengatakan bahwa memahami perubahan konstitusi tidak cukup hanya membaca teks atau risalah secara harfiah. Yang lebih penting adalah memahami gagasan, perdebatan, dan semangat yang melatarbelakangi setiap rumusan konstitusi.

"Di balik setiap rumusan itu ada jiwanya. Kalau hanya membaca risalah, kita baru membaca ampasnya. Yang harus dipahami adalah apa yang berada di balik risalah itu, gagasan yang melahirkan setiap rumusan konstitusi," ujarnya.

Harjono menjelaskan bahwa amandemen UUD dilandasi semangat demokratisasi, penegakan negara hukum, pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta penguatan desentralisasi. Ia menilai perubahan konsep kedaulatan rakyat menjadi salah satu keputusan paling mendasar dalam proses amandemen.

"Satu-satunya lembaga yang dengan sadar mengurangi kewenangannya sendiri adalah MPR RI. Itu dilakukan demi memastikan bahwa kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat dan diwujudkan melalui pemilihan umum," katanya.

Risalah Penting untuk Interpretasi Konstitusi

Guru Besar Fakultas Hukum UNAIR, Prof. Radian Salman, menilai risalah memiliki peran penting dalam membantu proses interpretasi konstitusi. Dokumen tersebut dapat memetakan ideologi, nilai moral, dan cara pandang para pembentuk konstitusi.

"Risalah juga penting untuk mendapatkan interpretive value bagi pembentukan hukum di bawah konstitusi, pelaksanaan kebijakan termasuk pembentukan hukum melalui judicial review. Selain itu risalah merupakan sejarah konstitusi sebagai bagian dari sekarang bangsa, negara dan perkembangan masyarakat yang dibangun sesuai konstitusi," ungkapnya.

Meski demikian, Radian berpandangan risalah tidak perlu dijadikan sumber hukum yang mengikat. Namun, keberadaannya tetap memiliki relevansi hukum yang penting.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

"Risalah sidang bukan hukum, tetapi mempunyai relevansi hukum yang sangat penting. Ia tidak mengikat, namun tidak boleh diabaikan dalam interpretasi konstitusi," tegasnya.

Perkuat Akses dan Pemanfaatan Risalah

Ketua Pengurus Daerah APHTN-HAN Jawa Timur, Dr. Himawan Estu Bagijo, menilai risalah dapat menjadi sumber penting dalam penelitian sejarah konstitusi dan membantu memahami pemikiran para penyusun amandemen UUD.

Ia mendorong agar risalah dihimpun secara sistematis, mudah diakses publik, serta dilengkapi dokumentasi tertulis dan audiovisual yang tervalidasi. Menurutnya, risalah merupakan investasi pengetahuan yang penting bagi generasi mendatang.

"Risalah harus dipandang sebagai investasi pengetahuan. Bukan hanya untuk hari ini, tetapi untuk generasi yang akan datang agar dapat memahami bagaimana konstitusi Indonesia dibentuk dan berkembang," pungkasnya.