MK Ungkap Alasan MBG Tetap di Anggaran Pendidikan APBN 2026
MK Ungkap Alasan MBG Tetap di Anggaran Pendidikan APBN 2026

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap alasan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak langsung dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN 2026. Program MBG merupakan salah satu janji kampanye presiden terpilih yang bertujuan memberikan asupan gizi kepada anak sekolah dan ibu hamil. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyebut pencabutan anggaran MBG dari pos pendidikan pada tahun berjalan justru berpotensi membuat APBN 2026 inkonstitusional. Meskipun diakui pendanaan MBG lewat dana pendidikan bertentangan dengan semangat konstitusi. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis (30/7) dan langsung menuai perhatian publik serta kalangan akademisi.

Pertimbangan MK Soal MBG di APBN 2026

Enny mengatakan secara substansi MBG merupakan program yang konstitusional karena menjadi salah satu program prioritas pemerintah hasil Pemilu 2024. Akan tetapi, MK menegaskan ke depannya anggaran program tersebut harus disusun sebagai pos anggaran tersendiri, terpisah dari anggaran pendidikan. "Mahkamah menegaskan program pembagian makan bergizi dalam bentuk Program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya saat membacakan pertimbangan putusan MK, Kamis (30/7). Menurut Enny, MK tidak ingin mengganggu stabilitas APBN yang sudah disahkan.

Dampak Pemisahan Anggaran MBG pada APBN 2026

Enny menjelaskan, MK mempertimbangkan dampak apabila anggaran MBG langsung dikeluarkan dari anggaran pendidikan yang telah ditetapkan dalam APBN 2026. Menurutnya, langkah tersebut justru akan membuat alokasi anggaran pendidikan tidak lagi memenuhi batas minimal 20 persen dari APBN sebagaimana diwajibkan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945. "Implikasinya adalah tidak terpenuhinya batas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN Tahun 2026. Hal demikian justru menyebabkan APBN Tahun 2026 menjadi bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 UUD NRI Tahun 1945," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Di sisi lain, Enny mengatakan apabila anggaran MBG dipisahkan dari anggaran pendidikan pada tahun berjalan, pemerintah juga harus melakukan penyesuaian besar terhadap struktur APBN. Pemerintah tidak hanya wajib menambah kembali anggaran pendidikan agar memenuhi ketentuan mandatory spending 20 persen dari APBN, tetapi juga harus mencari sumber pendanaan baru di luar anggaran pendidikan untuk membiayai operasional MBG.

Kepastian Hukum dan Pelaksanaan Putusan

Oleh karena itu, MK memandang kepentingan negara dan kepastian hukum harus tetap dijaga. APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional meski penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat, sepanjang tidak lagi digunakan untuk APBN tahun-tahun berikutnya. Meski memberikan pengecualian untuk APBN 2026, MK menegaskan program MBG tidak boleh terus dimasukkan sebagai bagian dari operasional penyelenggaraan pendidikan. Enny mengatakan mahkamah menyatakan anggaran pendidikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD seharusnya diprioritaskan untuk membiayai komponen utama pendidikan. Komponen tersebut meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan. Sementara itu, pembiayaan program MBG tidak termasuk dalam komponen utama pendidikan. "Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny. Menurut MK, pemisahan anggaran tersebut juga akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat sekaligus menjamin kepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Respon Pemerintah

Merespons putusan MK itu, pemerintah menyatakan bakal mengikuti putusan yang telah dibacakan. "Pemerintah tentu akan mentaati putusan MK terkait anggaran MBG yang harus dipisahkan dari anggaran pendidikan sebesar 20 persen sebagaimana diatur oleh Pasal 31 UUD 45," kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Kamis (30/7). Disampaikan Yusril, penerapan putusan MK itu akan dilakukan pada tahun 2028 mendatang. Sebab, pembahasan APBN 2027 saat ini sudah dilakukan. "Sesuai diktum Putusan MK, pemberlakuan putusan tersebut nanti dijalankan tahun 2028, mengingat pembahasan APBN 2027 sudah dimulai sejak awal 2026 yang lalu," ucap Yusril. Dengan putusan ini, pemerintah memiliki waktu hingga 2028 untuk menyusun ulang struktur anggaran pendidikan dan mencari sumber pendanaan alternatif bagi MBG.