Legislator: Usulan Jabar Jadi Provinsi Sunda Harus Lewat Perubahan UU
Legislator: Ubah Jabar ke Sunda Harus Lewat Perubahan UU

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi NasDem, Ujang Bey, memberikan tanggapan terhadap usulan penggantian nama Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Sunda yang tengah ramai diperbincangkan. Menurutnya, perubahan nama provinsi harus melalui proses perubahan undang-undang yang panjang dan melibatkan pemerintah pusat.

Apresiasi Aspirasi Masyarakat Jawa Barat

Ujang Bey mengaku mengapresiasi munculnya usulan tersebut sebagai bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Barat. "Saya sebagai warga Jawa Barat, apalagi nama saya Sunda banget. Saya melihat ini sebagai bagian dari aspirasi masyarakat Jawa Barat, tentunya boleh-boleh saja dan saya mengapresiasi," kata Ujang Bey kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Legislator dari daerah pemilihan Jawa Barat ini menekankan pentingnya menjaga identitas budaya Sunda yang positif di tengah masyarakat. Ia mengingatkan nilai-nilai kearifan lokal seperti silih asah, silih asih, silih asuh, dan silih wawangi yang mencerminkan semangat persatuan dan gotong royong.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Perubahan Nama Provinsi Harus Sesuai Aturan

Ujang Bey menegaskan bahwa setiap perubahan nama provinsi harus mengikuti aturan yang berlaku dalam undang-undang. Prosesnya memerlukan waktu dan pertimbangan matang dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mendesak atau tidak mendesak itu kan nanti yang menentukan pemerintah pusat (Kemendagri). Karena perubahan nama provinsi harus dilakukan melalui proses perubahan undang-undang juga, dan itu butuh proses, banyak faktor yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat," ujarnya.

Ketua DPRD Jabar: Belum Ada Persetujuan, Baru Tahap Pembahasan

Sebelumnya, Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa menegaskan bahwa belum ada persetujuan terkait wacana perubahan nama tersebut. Ia menjelaskan bahwa usulan baru disetujui untuk dibahas di tingkat DPRD, bukan untuk langsung diganti.

"Banyak yang menangkap bahwa DPRD ini setuju. Menurut saya tingkatannya belum. Setuju itu dalam artian setuju untuk dibahas, bukan setuju untuk diganti. Nah itu salahnya di situ. Orang-orang kan berpikirnya 'Oh DPRD setuju diganti', sehingga jadi ramai," kata Buky, Senin (6/7/2026).

Buky mengaku belum mempelajari naskah akademik yang disusun oleh tim pengusul. Menurutnya, aspek sosiologis harus menjadi perhatian utama jika usulan ini hendak dilanjutkan. "Saya belum membaca naskah akademik yang disodorkan oleh tim yang menggagas itu. Tapi memang bagi saya pribadi, yang harus diselesaikan seandainya mau mengarah ke pergantian adalah masalah sosiologis," pungkasnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga