Hoaks: BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Transportasi Berobat
BPJS Kesehatan Tidak Tanggung Biaya Transportasi Berobat

Sebuah narasi yang beredar di media sosial, termasuk Facebook, Instagram, dan Threads, menyebutkan bahwa biaya transportasi untuk berobat ke rumah sakit dapat ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Kesehatan. Informasi ini mulai tersebar pada Kamis (2/7/2026) dan telah memicu kebingungan di kalangan masyarakat.

Penyebaran Klaim

Unggahan yang berisi klaim tersebut dibagikan oleh beberapa akun pengguna dan mendapat banyak tanggapan. Namun, setelah dilakukan penelusuran oleh Tim Cek Fakta Kompas.com, ditemukan bahwa informasi tersebut adalah hoaks. Tidak ada kebijakan resmi dari BPJS Kesehatan yang menyatakan bahwa biaya transportasi pasien ke rumah sakit dapat diklaim atau diganti.

Fakta dari BPJS Kesehatan

Berdasarkan peraturan yang berlaku, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan prosedur yang ditetapkan. Biaya transportasi tidak termasuk dalam manfaat jaminan kesehatan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi yang diterima melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizky Ananda, "Tidak ada ketentuan yang mengatur penggantian biaya transportasi. Informasi yang beredar itu tidak benar dan menyesatkan."

Dampak Hoaks

Hoaks semacam ini dapat menimbulkan ekspektasi yang keliru di masyarakat dan berpotensi merugikan, terutama bagi pasien yang membutuhkan biaya transportasi untuk berobat. Tim Cek Fakta mengingatkan agar publik lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial dan selalu merujuk pada sumber resmi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga