Kementerian Agama (Kemenag) akan segera menyalurkan tunjangan profesi bagi para guru madrasah, guru Pendidikan Agama Islam (PAI), dan dosen perguruan tinggi keagamaan. Hal ini menyusul disetujuinya tambahan anggaran sebesar Rp 5,783 triliun oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Alokasi Anggaran untuk Tunjangan Profesi
Tambahan anggaran tersebut secara khusus dialokasikan untuk membayar tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kemenag. Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa anggaran sebesar Rp 5,783 triliun ini akan digunakan untuk pembayaran tunjangan profesi guru dan dosen binaan Kementerian Agama. Pernyataan ini disampaikan dalam laman resmi Kemenag pada Rabu, 15 Juli 2026.
Langkah Lanjutan Kemenag
Dengan disetujuinya tambahan anggaran ini, Kemenag akan segera memproses pencairan tunjangan bagi para guru dan dosen yang berhak. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di lingkungan Kemenag serta mendorong kualitas pendidikan agama di Indonesia.



